Hukum Naik Motor Saat Sa'i Bagi Jamaah yang Sehat

Ilustrasi (Ist)
BRNews.id - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Provinsi Lampung memutuskan hukum makruh bagi jamaah yang sehat dan mampu berjalan, menggunakan sepeda motor (skuter) saat melaksanakan sa'i di Masjidil Haram.

Dikutip dari NU Online, keputusan ini diambil setelah melakukan pembahasan pada kegiatan bahtsul masail bersama LBM NU kabupaten dan kota se-Lampung yang dilaksanakan di Kantor PCNU Kabupaten Lampung Selatan, Senin (16/7/2019).



Ketua LBMNU Provinsi Lampung KH Munawir menjelaskan bahwa kemakruhan ini berlaku untuk sai berdasar madzhab Imam Syafi'i. Sementara untuk thawaf diperbolehkan baik bagi yang sehat maupun tidak.

"Bagi orang yang mampu berjalan atau tidak ada udzur dimakruhkan sai menggunakan motor. Namun tidak ada kemakruhan pada thawaf karena mengambil dasar bahwa nabi juga pernah naik onta saat melakukan thawaf," kata Kiai Munawir yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung.

Selain dasar tersebut, forum bahtsul masail juga mengambil dasar dari berbagai sumber kitab klasik yang menyebutkan bahwa diperbolehkan bagi jamaah menaiki unta saat melakukan thawaf dan dimakruhkan untuk sai.

Sebagai informasi bahwa fasilitas dan terobosan baru ini sudah diberikan sejak musim haji 2017 dan memang ditujukan bagi mereka yang tidak mampu berjalan melakukan prosesi thawaf dan sai. Fasilitas ini mulai diminati oleh para jamaah tidak hanya lansia namun para orang tua yang membawa anak kecil saat thawaf dan sai di Masjidil Haram.

Fasilitas motor ini tersedia di antara lantai 2 dan 3 tepatnya di atas area Bukit Marwah. Ada dua jenis motor yang bisa disewakan yakni motor dengan kapasitas 1 seat dengan harga 100 real atau sekitar Rp. 350.000 dan motor dengan kapasitas 2 seat dengan harga 200 real atau Rp. 700.000.

Ada jalur khusus bagi lalu lintas kendaraan yang berwarna hijau ini sehingga jamaah tak perlu khawatir tertabrak.

Selain permasalahan hukum naik skuter tersebut, forum bahtsul masail NU Lampung juga memutuskan masalah lain terkait jumlah zakat fitrah jika meggunakan uang.

Dalam Madzhab Hanafi, zakat fitrah hanya boleh di keluarkan dengan jenis makanan yang sesuai pada nash hadits, yaitu kurma, gandum, tepung, gandum, dan anggur.

Nilai zakat fitrah yang harus dibayar adalah senilai satu sha’ kurma, anggur, gandum atau setengah sha’ tepung gandum pada waktu wajib zakat fitrah. Tidak boleh senilai satu sha’ beras. Ukuran satu sha’ dalam madzhab hanafi adalah 3,8 kg. (m faizin/ulul).

Subscribe to receive free email updates: