Anggota KPPS, Polri, Panwas Meninggal, Pemilu Serentak Harus Dievaluasi
BRNews.id - Tidak sedikit anggota KPPS (kelompok
penyelenggara pemungutan suara) yang meninggal saat menjalankan tugas di
TPS Pemilu 2019. Anggota Polri dan Panwas juga tidak sedikit yang
meninggal dunia.
Menurut Waketum Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Zainut Tidak kurang dari 31 orang anggota KPPS meninggal
dunia. Jumlah tersebut masih dinamis karena belum seluruhnya
dilaporkan.
Data resmi Bawaslu, ada 14 anggota
pengawas pemilu yang meninggal dunia. Hingga Jumat (19/4/2019), dilaporkan
ada 10 anggota Polri yang bertugas mengamankan pemilu, meninggal dunia.
Semua masih data sementara. Berpotensi jumlah masih akan bertambah.
"Mereka meninggal dunia saat
melaksanakan tugas negara untuk mengawal hajatan nasional bangsa
Indonesia yaitu pesta demokrasi Pemilu serentak 2019. Hal tersebut
tentunya sangat menyedihkan kita semuanya," kata Zainut dalam pernyataan
resminya, Ahad (21/4/2019).
Untuk hal tersebut MUI menyampaikan
duka yang sangat mendalam atas wafatnya mereka semuanya. Semoga almarhum
husnul khatimah, diampuni dosa-dosanya dan mendapatkan tempat yang
mulia di sisi Allah SWT. Untuk keluarganya semoga diberikan kekuatan dan
ketabahan dalam menerima musibah, ujian dan cobaan yang sangat berat
ini.
“Kepada pemerintah, MUI mengimbau
kiranya bisa memberikan perhatian dan imbalan sepantasnya atas jasa dan
pengorbanan mereka," ujarnya..
MUI mengusulkan kepada pemerintah
dan DPR untuk mengkaji ulang serta mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu
serentak antara Pilpres, Pileg dalam waktu sehari. Bukan saja karena
mengakibatkan banyaknya korban petugas KPPS yang gugur karena kelelahan,
tetapi juga pertimbangan dari aspek kesiapan SDM masyarakat dalam
menggunakan hak pilihnya.
Mengingat laporan dari masyarakat bahwa
banyak kertas suara yang rusak atau tidak dicoblos oleh pemilih lantaran
banyaknya kertas suara yang mereka diterima.
MUI kembali mengimbau kepada semua
pihak untuk tetap menjaga suasana aman dan kondusif, menjauhi segala
bentuk provokasi dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah
ummat, bangsa dan negara.
"MUI mendorong dan mendukung setiap
upaya dan ihktiar untuk melakukan rekonsiliasi dan ishlah nasional demi
kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Untuk hal tersebut MUI siap
menjadi mediator dan fasilitornya," pungkas Zainut. (jpnn/alfa).