Anggota KPPS, Polri, Panwas Meninggal, Pemilu Serentak Harus Dievaluasi

BRNews.id - Tidak sedikit anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang meninggal saat menjalankan tugas di TPS Pemilu 2019. Anggota Polri dan Panwas juga tidak sedikit yang meninggal dunia.




Menurut Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tidak kurang dari 31 orang anggota KPPS meninggal dunia. Jumlah tersebut masih dinamis karena belum seluruhnya dilaporkan.

Data resmi Bawaslu, ada 14 anggota pengawas pemilu yang meninggal dunia. Hingga Jumat (19/4/2019), dilaporkan ada 10 anggota Polri yang bertugas mengamankan pemilu, meninggal dunia. Semua masih data sementara. Berpotensi jumlah masih akan bertambah.

"Mereka meninggal dunia saat melaksanakan tugas negara untuk mengawal hajatan nasional bangsa Indonesia yaitu pesta demokrasi Pemilu serentak 2019. Hal tersebut tentunya sangat menyedihkan kita semuanya," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Ahad (21/4/2019).

Untuk hal tersebut MUI menyampaikan duka yang sangat mendalam atas wafatnya mereka semuanya. Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni dosa-dosanya dan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT. Untuk keluarganya semoga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah, ujian dan cobaan yang sangat berat ini.




“Kepada pemerintah, MUI mengimbau kiranya bisa memberikan perhatian dan imbalan sepantasnya atas jasa dan pengorbanan mereka," ujarnya.. 

MUI mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang serta mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak antara Pilpres, Pileg dalam waktu sehari. Bukan saja karena mengakibatkan banyaknya korban petugas KPPS yang gugur karena kelelahan, tetapi juga pertimbangan dari aspek kesiapan SDM masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. 

Mengingat laporan dari masyarakat bahwa banyak kertas suara yang rusak atau tidak dicoblos oleh pemilih lantaran banyaknya kertas suara yang mereka diterima. 

MUI kembali mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga suasana aman dan kondusif, menjauhi segala bentuk provokasi dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah ummat, bangsa dan negara.

"MUI mendorong dan mendukung setiap upaya dan ihktiar untuk melakukan rekonsiliasi dan ishlah nasional demi kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Untuk hal tersebut MUI siap menjadi mediator dan fasilitornya," pungkas Zainut. (jpnn/alfa).


Subscribe to receive free email updates: