Abdul Rosyid Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
Hal ini di sampaikannya saat memberikan
pembinaan kepada sejumlah ASN dan Guru MTs Negeri 1 OKU Timur
Martapura, Selasa (22/1).
Menurutnya, tahun ini merupakan tahun panas, tahun politik. Dirinya
tidak akan bosan-bosan mengingatkan jajarannya khususnya di lingkungan
Kemenag OKU Timur untuk tidak terlibat langsung dalam berpolitik. Namun
untuk menentukan pilihan dalam Pemilu, itu merupakan hak yang wajib
dilaksanakan, ungkapnya.
Lebih jauh, dia mengatakan, larangan ASN berpolitik praktis selama
Pilkada Serentak 2019 sudah diatur secara jelas dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Kita selaku ASN dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan,
bilamana melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu
calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik
praktis, tentu akan mendapatan sanksi tegas. Jika ada yang nekad
melanggar maka akan menerima sanksi disiplin,“ ucapnya.
Rosyid juga menegaskan tidak ada satupun pegawai di Kemenag OKU Timur
yang terkena sanksi akibat berpolitik praktis, tegasnya.
Dirinya juga mengajak untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian, mari
kita bersama-sama menciptakan kedamaian serta kenyamanan, pungkasnya. (kemenag/azka).