UPZ Kemenag Riau Launching 3 Kelompok Binaan Zakat
BRNews - Pada tahun 2018 Unit Pengumpul Zakat Kanwil Kemenag Provinsi Riau akan melaunching 3 kelompok binaan zakat yang ada di Pekanbaru, terdiri dari Kelompok Binaan Kelurahan Air Dingin, Tangkerang Labuai, dan Kulim sebanyak 30 mustahik dengan berbagai jenis usaha produktif seperti warung harian, menjahit/bordir, laundry, pijat urut, jualan sarapan pagi, usaha keripik pisang, potong rambut dan lain sebagainya.
Kepengurusan UPZ Kanwil Kemenag Riau yang saat ini diketuai oleh HM Saman, S.Sos., M.Si, mampu meningkatkan pengumpulan zakat, infak/ sedekah dari
tahun ke tahun. Pengumpulan ZIS selama tahun 2017 mencapai Rp.174.348.902 dari 159
orang pejabat/ pegawai yang
beragama Islam.
Ketua UPZ Kemenag Riau, HM Saman, Selasa
(14/8/2018) mengatakan, dari hasil
pengumpulan dana zakat, infak/sedekah pejabat/pegawai pada Kanwil Kemenag Riau tahun 2018,
dengan adanya Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata
Kerja UPZ, maka berdasarkan aturan tersebut pengurus UPZ
Kanwil Kemenag Provinsi Riau akan menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Tahun 2017
agar bisa mengelola dana zakat sebesar 70%.
“Alhamdulillah pada tanggal 14
September 2017 Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan telah disahkan yang
dihadiri oleh Penasehat dan Pengurus UPZ Kanwil
Kemenag Riau dan Ketua Baznas Provinsi Riau,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap kelompok binaan zakat merupakan
program kerja yang setiap tahun dipilih
kelurahan-kelurahan mana yang akan dibentuk kelompok
binaan zakat.
“Sejak
tahun 2015 kita sudah memiliki 9 kelompok binaan
zakat dan setiap enam bulan sekali kita pantau ke lapangan
usaha yang dijalankan oleh masing-masing mustahik, tim pendampingan yang saat
ini kita berdayakan ada pada seksi pemberdayaan zakat, dan pembinaan keagamaan
dibantu oleh penyuluh agama Islam fungsional,” paparnya.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supari MA
menambahkan, bagian terpenting dalam proses manajemen
zakat adalah tahap pendistribusian/pendayagunaannya, bahkan Al-Qur’an pun lebih
memperhatikan tahapan pendistribusian/pendayagunaan ini. Hal ini wajar karena
proses inilah yang langsung bersentuhan dengan sasaran penerima zakat
(mustahik).
“Hal
penting dalam pendayagunaan zakat untuk mencapai tujuannya adalah berkaitan
dengan berapakah dan dalam bentuk apakah zakat sebaiknya diberikan kepada
mustahik zakat. Oleh sebab itu kita berharap dengan adanya bantuan pemberdayaan
zakat produktif yang telah diverifikasi dan disurvei ke lapangan ini bisa
benar-benar berguna dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mustahik zakat,” harapnya. (kemenag riau/faj/win).