Nilai UN Boleh Dipakai Dalam Seleksi PPDB 2018

BRNews - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK sederajat  tahun ajaran 2018/2019 masih berbasis zonasi. Kendati demikian, pihak sekolah bisa menambahkan variabel selain jarak antara rumah siswa dan sekolah.



Di antaranya hasil nilai Ujian Nasional (UN). Variabel tambahan boleh dipakai jika daya tampung sekolah lebih sedikit dibandingkan dengan calon siswa pendafar seleksi PPDB.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, variabel tambahan bukan yang utama. Pihak sekolah tetap harus menempatkan zona sebagai syarat pertama.

Menurut dia, nilai UN dipakai agar semua siswa pendaftar mendapat keadilan dengan parameter terukur. "Optimalkan sistem zonasi, baru terapkan kriteria lainnya," kata Hamid dihubungi di Jakarta, Selasa, 19 Juni 2018.

Penggunaan nilai UN sebagai syarat tambahan lulus PPDB di antaranya terjadi di DKI Jakarta. Beberapa sekolah menegah atas negeri menerapkan passing grade bervariasi.

Mulai dari minimal 25,75 hingga minimal 33.10. Hamid menegaskan, passing grade sah diterapkan dengan syarat kuota zona sudah terpenuhi. "Yang penting Zonasi dulu, baru kriteria lain," ucapnya.

Menambahkan nilai UN sebagai syarat tambahan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang melebihi daya tampung sekolah. Menambah rombongan belajar tidak efektif untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar.

Pasalnya, dengan daya tampung kursi yang terbatas, distribusi siswa diharapkan bisa merata di semua sekolah.

“Kalau kuotanya sudah habis, tidak mungkin semua siswa bisa diterima di satu sekolah terdekat dengan rumahnya masing-masing, kriteria lain ditetapkan agar variabelnya jelas," katanya.

Ia menegaskan, sistem zonasi akan mendorong semua sekolah untuk meningkatkan kualitas, sehingga ke depan tidak lagi ada istilah sekolah unggulan dan nonunggulan. Penerapan PPDB berbasis zonasi sudah diujicoba pada tahun lalu meskipun belum semua sekolah menerapkannya.


"Tahun ini semua harus berbasis zonasi. Zonasi mendorong semua sekolah untuk meningkatkan kualitas, walaupun inputnya berbeda," ujar Hamid.

Selain di DKI Jakarta, PPDB di Kota Depok juga menerapkan variabel tambahan sebagai syarat. Pada tahun ini, ada lima jalur penerimaan siswa baru di Depok, yakni Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS) dengan kuota 10 %, Jalur Keluarga Ekonomi Tidak mampu (KETM) sebanyak 20 %, Penghargaan Permaslahatan Guru dan anak berkebutuhan khusus dengan kuota 5 %, jalur prestasi 25 %, dan jalur UN sebanyak 45 %.

Penerapan zonasi diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.

Mendikbud Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah membuat kebijakan turunan atas terbitnya Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB. Kebijakan tersebut untuk membuat pelaksanaan PPDB transparan dan akuntabel.

"Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, non-diskriminatif, dan berkeadilan," kata Muhadjir. (pr|mnm).

Subscribe to receive free email updates: