Kankemenag Kota Bandung Gelar Pembinaan Pengelolaan PNBP untuk Penghulu
BRNews - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Bandung, Drs. H. Ali Abdul
Latief, M.Ag., memberikan bimbingan administrasi pengelolaan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) atas biaya nikah atau rujuk kepada para
penghulu yang berasal dari 30 kecamatan di Kota Bandung, Senin (14/5).
Ali Abdul Latief menjelaskan seluk-beluk tentang mekanisme pencairan jasa layanan dan trasport penghulu. Menurutnya, PNBP nikah atau rujuk adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk.
Menurutnya, berdasarkan berbagai peraturan yang ada, pencairan dana PNBP untuk jasa profesi dan transport penghulu yang melakukan layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah atau rujuk di luar KUA kecamatan, dilakukan melalui mekanisme langsung.
Pencairan tersebut diatas dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat. Mislanya, KUA kecamatan menyusun rekapitulasi peristiwa nikah di luar KUA kecamatan dan menyampaikannya ke kantor Kemenag cq Seksi Bimas Islam
Kemudian, rekapitulasi tersebut dilampiri dengan surat tugas masing–masing penghulu/petugas yang melaksanakan bimbingan pernikahan di luar kantor, yang ditandatangani kepala KUA kec dan bukti setoran PNBP.
Setelah itu, lanjut, Ali Abdul Latif, Seksi Bimas Islam melakukan verifikasi/pemeriksaan berkas dokumen pencairan dan membuat rekapitulasi peristiwa layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah di luar KUA kecamatan yang di tandatangani kepala Kantor Kemenag.
Secara detail, dipaparkan pula mekanisme yang harus dtempuh masing-masing penghulu. "Kita ingin tercipta kondisi tertib administrasi di lingkungan kita. Karena itu pelajari dengan baik dan ikuti prosedur seharusnya," katanya. (kemenag jabar).
Ali Abdul Latief menjelaskan seluk-beluk tentang mekanisme pencairan jasa layanan dan trasport penghulu. Menurutnya, PNBP nikah atau rujuk adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk.
Menurutnya, berdasarkan berbagai peraturan yang ada, pencairan dana PNBP untuk jasa profesi dan transport penghulu yang melakukan layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah atau rujuk di luar KUA kecamatan, dilakukan melalui mekanisme langsung.
Pencairan tersebut diatas dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat. Mislanya, KUA kecamatan menyusun rekapitulasi peristiwa nikah di luar KUA kecamatan dan menyampaikannya ke kantor Kemenag cq Seksi Bimas Islam
Kemudian, rekapitulasi tersebut dilampiri dengan surat tugas masing–masing penghulu/petugas yang melaksanakan bimbingan pernikahan di luar kantor, yang ditandatangani kepala KUA kec dan bukti setoran PNBP.
Setelah itu, lanjut, Ali Abdul Latif, Seksi Bimas Islam melakukan verifikasi/pemeriksaan berkas dokumen pencairan dan membuat rekapitulasi peristiwa layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah di luar KUA kecamatan yang di tandatangani kepala Kantor Kemenag.
Secara detail, dipaparkan pula mekanisme yang harus dtempuh masing-masing penghulu. "Kita ingin tercipta kondisi tertib administrasi di lingkungan kita. Karena itu pelajari dengan baik dan ikuti prosedur seharusnya," katanya. (kemenag jabar).