Diryan Haji Ahda Barori: Hati-hati Tawaran Haji Non Kuota

BRNews - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori MM, mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji non kuota. Hal itu disampaikan kepada peserta kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji di hotel Ciputra Semarang.



"Berhajilah dengan cara yang benar sesuai regulasi. Daftar haji reguler ke Kemenag, haji khusus (daftarnya) ke PIHK," kata Ahda Barori di Semarang, Ahad (4/3/2018).
Masyarakat yang akan mendaftar haji melalui pihak yang menawarkan keberangkatan langsung tanpa waiting list, menurut Ahda masuk kategori haji non kuota. Ahda menegaskan pihak-pihak yang terlibat dalam keberangkatan haji non kuota (furada) pasti akan ditindak Kemenag karena membahayakan keselamatan jamaah.
Terkait dengan kuota haji Jawa Tengah, Ahda menjelaskan pembagiannya sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2018.
"Kuota Jateng tahun ini 30.225 jamaah dan TPHD 254 orang. Petugas TPHD sudah ditetapkan 102 pelayanan umum, 102 pembimbing ibadah, dan 50 pelayanan kesehatan," terang Ahda di hadapan 50 peserta yang mayoritas perwakilan dari ormas dan pesantren di Jateng.
Direktur senior di PHU ini mengatakan masyarakat harus tahu dan kritis dengan jumlah kuota di daerahnya.
"Karena kuota TPHD menggunakan kuota jamaah maka bila kuotanya tidak digunakan, bisa dimanfaatkan oleh jamaah haji. Kompetensi TPHD juga kami tetapkan standarnya agar mereka dapat memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah," ujarnya.
Secara detail Ahda menjelaskan berbagai kebijakan layanan haji dalam negeri sesuai dengan tugasnya. Argumentasi teknis tentang persyaratan pendaftaran, pelunasan, penggabungan mahram, pembagian kuota, asrama haji, dokumen, teknis penerbangan juga tidak luput dari penjelasannya.


"Sebetulnya Kemenag sudah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan berhaji. Namun tidak boleh serta merta mengabaikan ketentuan yang telah ada," tegasnya.
Peserta kegiatan yang mayoritas pengasuh pesantren diminta Ahda untuk tetap memahami regulasi dari berbagai aspek baik sosiologis maupun filosofisnya. Dia pun mencontohkan latar belakang berbagai regulasi yang disusun Kemenag untuk menjembatani dan memberikan solusi problematika penyelenggaraan haji. (kemenag|ab).

Subscribe to receive free email updates: