Direktorat GTK Terus Proses Pencairan Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen

BRNews - Kementerian Agama terus memproses pembayaran selisih pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil. Pembayaran tunjangan kinerja ini didasarkan pada Perpres 154 tahun 2015 tentang Pembayaran Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.


"Total kebutuhan anggaran untuk pembayaran tunjangan kinerja guru ini mencapai lebih dari Rp. 2,4triliun, itu belum termasuk dosen," terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno di Jakarta, Kamis (8/3).
Menurut Suyitno, pihaknya  sudah melakukan sejumlah langkah dalam memproses pembayaran tukin guru, antara lain: melakukan pendataan guru dari Kanwil Kemenag seluruh Indonesia sejak akhir November 2017.
"Data kebutuhan pembayaran tukin ini sudah selesai pada Februari lalu," ujarnya.
"Berdasarkan data itu, kami telah mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kemenkeu melalui Sekjen Kemenag, senilai lebih dari Rp2,4triliun," sambungnya.


Saat ini, kata Suyitno, Dit GTK sedang merampungkan juknis pembayaran tunjangan kinerja guru. "Rapat pembahasan awal tentang Tukin sudah digelar 5 Maret lalu antara  Direktorat GTK bersama Direktorat Pendidikan dan Agama Bappenas serta Kasubdit Angaran DJA," tuturnya.
"Rabu kemarin, giliran Dirjen Perbendaharaan yang mengundang Ditjen Pendis untuk rapat lanjutan membahas pembayaran tukin guru ASN non sertifikasi Kemenag," sambungnya.
Suyitno berharap pembayaran tukin guru ini bisa dilakukan sesegera mungkin mengingat statusnya sudah terhutang sejak tahun 2015. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: