Kemenag Depok Gelar Seminar Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah
BRNews - Kemenag Kota Depok melalui Seksi
Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Seminar Peran Kepemimpinan Dan
Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah di Abad 21 Bagi Kepala Madrasah
Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Depok.
Seminar ini dihelat hasil kerja
sama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta dan
Dinas Pendidikan Kota Depok. Acara yang diselenggarakan di Gd. LPMP
Jakarta Selatan pada Selasa (12/12/2017) di buka oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Drs. H. Ismatullah Syarif,
M.Ag.
Hadir pada acara ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M.
Thamrin, Kasubbag Tata usaha, Drs. H. M. Ma’sum, MM, Kasi Pendidikan
Madrasah, Dra. Hj. Nani Mulayani. M.Pd, dan Para Pengawas Madrasah.
M. Sodiq selaku ketua
panitia pelaksana dan juga Ketua KKM MTs menyampaikan bahwa jumlah peserta kegiatan sebanyak 204 orang yang terdiri dari 136 Kepala
MI dan 68 Kepala MTs.
Sodiq mengharapkan, para Kepala Madrasah betul-betul siap menjadi pemimpin
dengan kompetensi yang selayaknya sehingga siap menghadapi abad 21 yang
penuh dengan perubahan dan dinamika.
Sementara H. Ismatullah dalam
sambutannya mengingatkan, bahwa para Kepala madrasah pada prinsipnya
harus memiliki 7 hal, yaitu: Edukator (mampu menjadi pendidik),
Managerial (mampu mengatur, mengarahkan dan membimbing), kewirausahaan
(mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber
belajar peserta didik), supervisor (merencanakan, melaksanakan dan ,
menindaklanjuti hasil supervisi), kepribadian (berakhlak mulia,
berintegritas), social (bekerjasama, berpartisipasi dan memiliki
kepekaan social) dan Leadership (mampu memimpin).
Dalam itu Hj. Nani
mengungkapkan bahwa output dari
kegiatan tersebut adalah dalam bentuk Sertifikat yang mana nantinya akan
dipergunakan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perpanjangan ijin
memimpin madrasah.
Selain itu Kepala madrasah tentunya akan lebih
mengerti dan memahami mengenai tugas dan fungsinya. Hal lain menurut Hj.
Nani, bahwa selama ini ada kecenderungan pengangkatan Kepala Madrasah
oleh pihak Yayasan masih berdasarkan selera, suka atau tidak suka bukan
melihat dari kualitas dan kompetensinya.
Dengan lahirnya PMA Nomor 58
Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, yang salah satu poinnya adalah
membolehkan mengangkat seorang guru PNS menjadi Kepala Madrasah, maka
kegiatan seminar ini, menurut Nani, menjadi sangat penting. (kemenag jabar).