Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama Islam
AKHMAD MUNDAKIR MENYAMPAIKAN ARAHAN KEPADA PENYULUH AGAMA NON PNS KAB. PATI, SENIN 24 JULI 2017. (FOTO: KEMENAG). |
BRNews - Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui
Seksi Bimas Islam melaksanakan pembinaan kepada Penyuluh Agama Islam
non PNS tahun 2017 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati,
Senin kemarin (24/7/2017).
Kegiatan ini diikuti 176 orang hasil rekrutmen pada bulan Oktober dan
November 2016 lalu dan 14 orang penyuluh PNS selaku koordinator
lapangan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan terkait pelaporan
kegiatan penyuluh dan dakwah yang dilaksanakan, hal ini dilakukan
sebagai wujud dari tertib administrasi.
“Nantinya melalui Pokjaluh diharapkan
dapat memberikan pendampingan tentang pedoman kerja penyuluhan, sehingga
Penyuluh Agama Islam Non PNS ini dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik,” jelas Kepala Kankemenag Kabupaten Pati, Akhmad Mundakir dalam
sambutannya saat membuka kegiatan ini secara resmi.
Mundakir menekankan tugas pokok dan
fungsi penyuluh agama Islam berdasarkan instruksi Menteri Agama RI No.
39 Tahun 2015 itu ada 3 (tiga), yakni melaksanakan tugas Konsultatif,
Koordinatif dan Advokatif.
Konsultatif, Penyuluh diharapkan sebagai mata dan telinga dari Kemenag untuk melihat pemetaaan
kondisi serta kenyataan terhadap masyarakat di tempat mereka bertugas
dengan berbagai macam gejala dan permasalan yang terjadi untuk
dilaporkan kepada berbagai stakeholder yang ada di wilayah itu,
paparnya.
Kemudian Koordinatif, maksudnya adalah
keberadaan penyuluh sebagai tempat orang untuk penyelesaian
permasalahan. Mereka ini diharapkan mempunyai nilai edukatif yang
sedikit mumpuni untuk menjawab permasalahan keumatan. Apapun gejala dan
fakta-fakta yang terjadi di lapangan harus mampu menyelesaiakan
persoalan itu.
Terakhir Advokatif, yakni memberikan
jaminan keamanan dan advokasi terhadap masyarakat yang berhadapan
langsung dengan persoalan-persoalan dan proses hukum, pungkasnya.
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab.
Pati, Zubaidi juga sudah memberikan pembekalan yang diberikan tentang tugas mereka sebagai penyampai program Bimas Islam dan
Kementerian Agama berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Kementerian
Agama sesuai dengan visi dan misinya.
Dalam kesempatan tersebut, para penyuluh
juga diberikan arahan teknis tentang pembuatan laporan kegiatan, serta
hal-hal teknis lainnya yang berkenaan dengan kegiatan pembinaan
dimasyarakat, sehingga pada saat para penyuluh terjun ke lapangan tidak
mengalami kesulitan didalam menghadapi berbagai kendala dan
permasalahan. (kemenag jateng|mnm).