Madrasah Semakin Dipercaya Masyarakat
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani dalam sambutannya pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Pendirian Madrasah kepada 94 lembaga di Aula Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/6).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil kepada ketua yayasan/ lembaga penyelenggara Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
“Masyarakat saat ini semakin percaya
pada madrasah dalam memberikan pendidikan bagi anak-anaknya”, tutur
Farhani.
Fakta sepuluh tahun yang lalu, jelas Farhani bahwa anak masuk
madrasah itu setelah tidak diterima di sekolah umum. Namun sekarang
penerimaan peserta didik baru di madrasah selalu meningkat dari tahun ke
tahun, bahkan banyak madrasah yang sampai menolak calon peserta didik
baru dikarenakan keterbatasan ruang kelas.
Kepada 94 lembaga madrasah/RA yang baru
menerima izin operasional, Farhani berpesan setelah menerima SK Izin
Operasional Pendirian Madrasah agar melakukan langkah-langkah nyata
mewujudkan komitmen dalam mendirikan madrasah.
“Madrasah harus dapat melaksakan mandat
dari masyarakat untuk mendidik anak-anak supaya berilmu pengetahuan dan
berakhlak mulia”, tegas Farhani.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah, Saifulloh menuturkan bahwa pada tahun 2017 Kantor Kementerian
Agama Provinsi Jawa Tengah menerima proposal/ usulan pendirian madrasah
yang telah direkomendasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sebanyak 106 lembaga dari 29 Kabupaten/Kota.
“Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, kami telah
melakukan verifikasi dokumen, administratif, teknis, dan kelayakan serta
verifikasi lapangan terhadap proposal itu”, kata Saifulloh.
Selanjutnya, Saifulloh menyampaikan
bahwa setelah dilakukan rapat pertimbangan pemberian izin pendirian
madrasah tanggal 26 Mei 2017 dan 16 Juni 2017 ditetapkan dari 106
proposal yang masuk yang memenuhi persyaratan ada 94 lembaga dan yang
tidak memenuhi persyaratan sebanyak 12 lembaga.
Saifulloh menjelaskan 94 izin
operasional pendirian madrasah yang diterbitkan terdiri dari 42 RA, 36
MI, 13 MTs, dan 3 MA yang tersebar di 28 Kabupaten/Kota (Kota Semarang,
Demak, Jepara, Pati, Rembang, Grobogan, Blora, Batang, Pekalongan, Kota
Pekalongan, Pemalang, Tegal, Kota Tegal, Brebes, Boyolali, Temanggung,
Kota Surakarta, Karanganyar, Kebumen, Klaten, Wonosobo, Purbalingga,
Banyumas, Cilacap, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, dan Purworejo).
Dengan diterbitkannya izin operasional
pendirian madrasah berarti madrasah bersangkutan dapat menerima peserta didik
baru mulai tahun pelajaran 2017/2018. “Semoga langkah kita dalam
menyelenggarakan pendidikan madrasah senantiasa mendapatkan petunjuk dan
ridlo dari Allah SWT”, pungkas Saifulloh.(kemenag|mnm).