Akhirnya Kemenag Rasionalisasi Jumlah Tim Pembimbing Haji Daerah

BRNews - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, saat menjadi narasumber Rapat Teknis Pendaftaran, Pembatalan, dan Pelunasan Haji Reguler menjelaskan pembagian kuota haji dan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

“Kuota nasional telah dibagi habis untuk seluruh provinsi secara proporsional. Kuota tahun 2017 dikembalikan ke kuota asal 211.000 ditambah 10.000 sehingga menjadi 221.000. Kuota bagi jemaah haji reguler sebanyak 204.000 dan haji khusus 17.000 orang. Sedangkan kuota haji regular 204.000 dibagi untuk jemaah sebanyak 202.518 orang dan TPHD 1.482 orang,” kata Ahda, Rabu (8/3/2017).
Ahda menjelaskan bahwa pada tahun ini Kementerian Agama telah melakukan penghitungan ulang (rasionalisasi) dalam menetapkan jumlah TPHD yang disesuaikan dengan jumlah jemaah haji pada setiap provinsi.
“Tahun ini ada penyesuaian jumlah TPHD dengan jumlah jemaah haji, diharapkan semua daerah untuk memahami kondisi ini. Dengan adanya rasionalisasi mungkin ada daerah yang jumlah TPHD-nya lebih sedikit daripada tahun sebelumnya,dan ada pula yang menerima kuota TPHD lebih banyak,” imbuhnya.
Di samping jumlah TPHD Ahda juga mencermati besarnya open seat saat pemberangkatan. Dalam rangka optimalisasi pengisian kuota, Ahda meminta pengisian open seat lintas provinsi dalam satu embarkasi dapat dilakukan.
Selain menyampaikan berbagai kebijakan kuota haji, Ahda Barori juga banyak menyampaikan kebijakan lain di bidang pendaftaran, asrama haji, dokumen dan perlengkapan, serta kebijakan bidang penerbangan udara di hadapan peserta yang hadir dari 34 provinsi se-Indonesia.
Acara Rakor yang berlangsung sampai dengan tanggal 10 Maret 2017 akan membahas berbagai permasalahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan jemaah haji selama di dalam negeri. Dengan dilaksanakannya rakor ini diharapkan dapat menekan potensi masalah yang akan muncul.(kemenag.goid).

Subscribe to receive free email updates: