Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat



Baiturahman News - Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita, setelah selesai shalat berjamaah saling berjabat tangan. Namun kelompok Wahabi khususnya, menganggap hal itu sebagai bid’ah.

Bersalaman antara sesama Muslim sangat dianjurkan Nabi Saw. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Ketika bertemu, kita dianjurkan untuk saling bersalaman, bahkan jika ada saudara Muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya setelah melaksanakan ibadah haji, disunnahkan saling berangkulan (mu’anaqah).
Berikut beberapa hadits Rasulallah saw berkenaan dengan masalah ini:
Rasulallah Saw ketika berjumpa dengan para sahabatnya senantiasa memberi salam dan berjabat tangan. Anas ra berkata; ‘Para sahabat Nabi Saw apabila berjumpa mereka saling bersalaman. Dan ketika mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan’. (HR.Bukhori)
Diriwayatkan  dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah. Kemudian setelah shalat, para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi  lalu saya usapkan kewajah saya. (HR Bukhori, hadits nomor. 3360).
Dari Qatadah bin Di’amah ra. Ia berkata; “Saya bertanya kepada Anas bin Malik, Apakah mushafahah (bersalaman) itu dilakukan oleh para sahabat Rasul? Anas menjawab,’Ya’”
Diriwayatkan dari Al-Barra’ dari Azib ra, Rasulallah saw, bersabda, “Tidaklah ada dua orang Muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman, kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah”. (HR Abu Daud)
“Sesungguhnya seorang mukmin bila bertemu dengan Mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan maka pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya”. (HR Abu Daud)
“Bila salah seorang diantara kalian bertemu saudaranya, hendaknya ia ucapkan salam. Bila kedua telah terhalang oleh pohon, atau dinding atau batu, lalu bertemu kembali, hendaknya ia kembali mengucapkan salam padanya”. (HR.Abu Daud).
Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib. Rasulallah saw bersabda, “ Dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah”. (HR Ibnu Majah).
Riwayat-riwayat tersebut juga ada yang dishahihkan oleh para ulama Wahabi, misalnya Al-Albani dalam silsilah al-Shahihah nomor. 525,526,2004,2692.
Imam Nawawi menyatakan bahwa bersalaman sangat baik dilakukan. Sempat ditanyakan, bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan setelah shalat? Menurut Imam Nawawi, salaman setelah shalat adalah bid’ah mubahah dengan perincian hukum sebagai berikut, Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah, dianjurkan. Namun, jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah, hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan (Fatawi Al-Imam Al-Nawawi)
Hadits-hadits diatas menunjuk pada berjabatan tangan secara umum, yang meliputi berjabatan setelah sholat maupun di luar shalat. Jadi, pada intinya, bersalaman itu benar-benar dianjurkan, baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu lainnya.
Berdasarkan hadits-hadits inilah, ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa bersalaman setelah shalat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan mengenai keutamaan bersalaman usai shalat maka bid’ah yang dimaksud disini adalah bih’ah mubahah, yang diperbolehkan.
Dalam riwayat-riwayat diatas, disebutkan berjabat tangan bisa menebus dosa jika seorang Mukmin ketika bertemu dengan Mukmin lainnya mengucapkan salam dan berjabat tangan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan, orang yang shalat itu seperti orang yang ghaib (tidak ada ditempat karena bepergian atau lainnya). Setelah shalat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka, ketika itu, dianjurkan untuk berjabat tangan. Keterangan ini diperoleh dari kitab Bughyatu Al-Musytarsyidin.
Jadi bisa disimpulkan, hukum bersalaman setelah shalat adalah mubah (boleh), bahkan menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua orang itu belum bertemu.
Dalam hadits-hadits Nabi Saw diatas, tidak ada isyarat yang melarang berjabat tangan bila sudah bertemu dan tidak ada juga isyarat yang mewajibkan waktu-waktu tertentu dibolehkan berjabat tangan. Dengan demikian, bersalaman antara sesama jenis Muslim boleh dilakukan setiap waktu, apalagi setelah lama berpisah.
Dengan hadits-hadits itu, cukup jelas buat kita bahwa bersalaman antara sesama jenis sangat besar manfaat dan pahalanya sebagai Sunnah Nabi Saw. Berjabat tangan setelah shalat boleh saja, yang penting kita tidak mensyaratkannya/mewajibkannya, jadi kita anggap amalan mubah atau sunnah saja.
Andakaita Rasulallah Saw atau para sahabat tidak mencontohkan tentang berjabat tangan seusai shalat, ini bukan berarti orang yang mengamalkan jabatan tangan setelah shalat hukumnya haram mutlak. Orang boleh mengamalkan apa saja seusai shalat, selama amalan tersebut baik dan tidak berlawanan dengan yang telah digariskan oleh syariat.
Memutuskan bid’ah munkar (haram) pada suatu amalan harus berdalil dari Sunnah Rasulallah Saw, yang jelas dan tegas, bukan hanya dengan alasan bahwa Rasul saw  atau para sahabat tidak pernah mengamalkannya.
Kelompok Wahabi mudah menvonis suatu amalan haram, sesat, syirik, dan sebagainya. Bila ada beberapa ulama yang mengatakan bid’ah pada suatu amalan, mereka langsung menvonis bahwa amalan tersebut haram untuk diamalkan. Padahal, tidak semuanya bid’ah itu haram untuk diamalkannya. Wallahu a’lam.

http://www.everyoneweb.com/tabarruk#Dalildalillaranganmensesatkanmengkafirkansesamamuslimin

Subscribe to receive free email updates: