Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat
Baiturahman News - Sudah
menjadi kebiasaan di masyarakat kita, setelah selesai shalat berjamaah saling
berjabat tangan. Namun kelompok Wahabi khususnya, menganggap hal itu sebagai
bid’ah.
Bersalaman
antara sesama Muslim sangat dianjurkan Nabi Saw. Hal itu dimaksudkan agar
persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Ketika bertemu, kita
dianjurkan untuk saling bersalaman, bahkan jika ada saudara Muslim yang datang
dari bepergian jauh, misalnya setelah melaksanakan ibadah haji, disunnahkan
saling berangkulan (mu’anaqah).
Berikut
beberapa hadits Rasulallah saw berkenaan dengan masalah ini:
Rasulallah
Saw ketika berjumpa dengan para sahabatnya senantiasa memberi salam dan
berjabat tangan. Anas ra berkata; ‘Para sahabat Nabi Saw apabila berjumpa
mereka saling bersalaman. Dan ketika mereka kembali dari bepergian, mereka
berpelukan’. (HR.Bukhori)
Diriwayatkan dari
sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah. Kemudian
setelah shalat, para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka
mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan
Nabi lalu saya usapkan kewajah saya. (HR Bukhori, hadits nomor.
3360).
Dari
Qatadah bin Di’amah ra. Ia berkata; “Saya bertanya kepada Anas bin Malik,
Apakah mushafahah (bersalaman) itu dilakukan oleh para sahabat Rasul? Anas
menjawab,’Ya’”
Diriwayatkan
dari Al-Barra’ dari Azib ra, Rasulallah saw, bersabda, “Tidaklah ada dua orang
Muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman, kecuali dosa keduanya
diampuni oleh Allah sebelum berpisah”. (HR Abu Daud)
“Sesungguhnya
seorang mukmin bila bertemu dengan Mukmin lainnya mengucapkan salam dan
mengambil tangannya untuk berjabat tangan maka pasti akan gugur dosa-dosa
mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya”. (HR Abu Daud)
“Bila
salah seorang diantara kalian bertemu saudaranya, hendaknya ia ucapkan salam.
Bila kedua telah terhalang oleh pohon, atau dinding atau batu, lalu bertemu
kembali, hendaknya ia kembali mengucapkan salam padanya”. (HR.Abu Daud).
Diriwayatkan
dari Al-Barra’ bin Azib. Rasulallah saw bersabda, “ Dua orang yang bertemu
dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah”. (HR Ibnu Majah).
Riwayat-riwayat
tersebut juga ada yang dishahihkan oleh para ulama Wahabi, misalnya Al-Albani
dalam silsilah al-Shahihah nomor. 525,526,2004,2692.
Imam
Nawawi menyatakan bahwa bersalaman sangat baik dilakukan. Sempat ditanyakan,
bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan setelah shalat? Menurut Imam Nawawi,
salaman setelah shalat adalah bid’ah mubahah dengan perincian hukum sebagai
berikut, Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum
bersalamannya mubah, dianjurkan. Namun, jika keduanya belum bertemu sebelum
shalat berjamaah, hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan (Fatawi
Al-Imam Al-Nawawi)
Hadits-hadits
diatas menunjuk pada berjabatan tangan secara umum, yang meliputi berjabatan
setelah sholat maupun di luar shalat. Jadi, pada intinya, bersalaman itu
benar-benar dianjurkan, baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu lainnya.
Berdasarkan
hadits-hadits inilah, ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa bersalaman setelah
shalat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru)
karena tidak ada penjelasan mengenai keutamaan bersalaman usai shalat maka
bid’ah yang dimaksud disini adalah bih’ah mubahah, yang diperbolehkan.
Dalam
riwayat-riwayat diatas, disebutkan berjabat tangan bisa menebus dosa jika
seorang Mukmin ketika bertemu dengan Mukmin lainnya mengucapkan salam dan
berjabat tangan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan, orang yang shalat itu
seperti orang yang ghaib (tidak ada ditempat karena bepergian atau lainnya).
Setelah shalat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya.
Maka, ketika itu, dianjurkan untuk berjabat tangan. Keterangan ini diperoleh
dari kitab Bughyatu Al-Musytarsyidin.
Jadi bisa
disimpulkan, hukum bersalaman setelah shalat adalah mubah (boleh), bahkan
menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua orang itu belum bertemu.
Dalam
hadits-hadits Nabi Saw diatas, tidak ada isyarat yang melarang berjabat tangan
bila sudah bertemu dan tidak ada juga isyarat yang mewajibkan waktu-waktu
tertentu dibolehkan berjabat tangan. Dengan demikian, bersalaman antara sesama
jenis Muslim boleh dilakukan setiap waktu, apalagi setelah lama berpisah.
Dengan
hadits-hadits itu, cukup jelas buat kita bahwa bersalaman antara sesama jenis
sangat besar manfaat dan pahalanya sebagai Sunnah Nabi Saw. Berjabat tangan
setelah shalat boleh saja, yang penting kita tidak mensyaratkannya/mewajibkannya,
jadi kita anggap amalan mubah atau sunnah saja.
Andakaita
Rasulallah Saw atau para sahabat tidak mencontohkan tentang berjabat tangan
seusai shalat, ini bukan berarti orang yang mengamalkan jabatan tangan setelah
shalat hukumnya haram mutlak. Orang boleh mengamalkan apa saja seusai shalat,
selama amalan tersebut baik dan tidak berlawanan dengan yang telah digariskan
oleh syariat.
Memutuskan
bid’ah munkar (haram) pada suatu amalan harus berdalil dari Sunnah Rasulallah Saw,
yang jelas dan tegas, bukan hanya dengan alasan bahwa Rasul saw atau
para sahabat tidak pernah mengamalkannya.
Kelompok
Wahabi mudah menvonis suatu amalan haram, sesat, syirik, dan sebagainya. Bila
ada beberapa ulama yang mengatakan bid’ah pada suatu amalan, mereka langsung
menvonis bahwa amalan tersebut haram untuk diamalkan. Padahal, tidak semuanya
bid’ah itu haram untuk diamalkannya. Wallahu a’lam.
http://www.everyoneweb.com/tabarruk#Dalildalillaranganmensesatkanmengkafirkansesamamuslimin