Mengapa PBNU Tidak Haramkan Game Pokemon GO
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan bahwa hukum
permainan online Pokemon GO yang marak diperbincangkan masyarakat adalah
makruh. Forum bahtsul masail pada Rapat Pleno PBNU sepakat
menganalogikan game tersebut dengan permainan catur yang cenderung
melalaikan.
"Kenapa PBNU sampai harus membahas
Pokemon GO? Karena banyak masyarakat bertanya. NU harus merespon cepat
masalah yang berkembang di masyarakat," kata Sekjen PBNU H Helmy Faisal
Zaini pada jumpa pers pada akhir Rapat Pleno PBNU di Pesantren Kiai Haji
Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2016) siang.
Forum bahtsul masail, kata Helmy, membuat catatan bahwa permainan apapun pada prinsipnya adalah makruh karena melenakan.
"Tetapi
ketika permainan itu menimbulkan mafsadat dan membuat orang lalai dari
kewajibannya, maka hukum bermain Pokemon GO menjadi haram," Kata Helmy.
Jadi letak keharaman permainan itu ada pada pelalaian kewajiban seseorang.
"Masalah
ini bukan hanya jadi isu di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara
di dunia. Itu karenanya mengapa PBNU mengangkat masalah game online
Pokemon," kata Helmy.