Pemkab OKI Izinkan Shalat Idul Fitri Di Masjid Dan Lapangan, Takbir Keliling Dilarang

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mengizinkan warganya melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka karena pandemi Covid-19 di daerah itu mulai terkendali.

Shalat Idul Fitri 2020 dengan prokes

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin di Palembang, mengatakan status penularan Covid-19 di 18 kecamatan se-Kabupaten OKI saat ini berada pada level terkendali atau rendah.

Sebanyak lima kecamatan berada pada zona kuning atau penularan rendah dan 13 kecamatan lainnya pada zona hijau atau tanpa kasus penularan Covid-19.

Ia mengatakan shalat di masjid saat Idul Fitri harus mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

“Jemaah yang datang ke masjid harus membawa sajadah sendiri dari rumah, memakai masker, dan saf antarjemaah diberi jarak,” kata dia di kantornya Jum'at (7/5/2021).

Pemkab setempat mengharapkan warga melaksanakan shalat di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan tidak melibatkan banyak orang.

Pemkab OKI meniadakan takbir keliling dan halalbihalal melalui surat edaran nomor 466/II/2021.

Bupati OKI Iskandar mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

“Untuk perayaan takbir keliling atau 'open house' (halalbihalal) apalagi dengan berkerumun itu dilarang,” kata dia. (ant|ulul)

Post a Comment for "Pemkab OKI Izinkan Shalat Idul Fitri Di Masjid Dan Lapangan, Takbir Keliling Dilarang"