Polda Metro Jaya Larang "Sahur on The Road" Selama Ramadhan

Untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19, Polda Metro Jaya menegaskan larangan kegiatan "sahur on the road" selama Ramadhan tahun ini sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Yusri Yunus (Foto Antara)
"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).

Adapun implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan "sahur on the road".

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.

Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun konvoi atau rombongan 'sahur on the road' akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.

Yusri juga menambahkan penyekatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Pihak Kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan "sahur on the road" dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.

"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," pungkasnya.(antara|ulul).

Post a Comment for "Polda Metro Jaya Larang "Sahur on The Road" Selama Ramadhan"