Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta'lim Baitus Sholihin (MT-BS)
Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama
Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis, membedah panduan ibadah puasa
Ramadhan ditengah pandemi Covid-19. Sesuai Fatwa MUI Nomor 24/2021
tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadhan dan Syawal
1442 Hijriah.
Foto Dok Bamsoet |
"Umat
muslim bisa mengikutinya, sehingga bisa menjalankan ibadah puasa secara
tenang, aman, dan nyaman," ujar Bamsoet dalam Podcast Ngobras (Ngobrol
Asyik) Spesial Edisi Ramadhan, bersama KH Muhammad Cholil Nafis, di
Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Ketua
DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, sebagaimana dijelaskan KH Muhammad
Cholil Nafis, dalam Fatwa MUI tersebut disebutkan bahwa penerapan
physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf
hukumnya diperbolehkan.
Shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan
berjamaah, karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah. Begitupun
dengan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat,
hukumnya boleh dan shalatnya sah.
"Jadi
umat muslim tidak perlu khawatir jika shalat tarawih ataupun shalat
wajib di masjid yang merenggangkan safnya dan mewajibkan jamaah memakai
masker selama shalat. Insya Allah shalatnya tetap sah, dan dicatat
sebagai tambahan amal ibadah. Karena upaya tersebut tidak lain untuk
mencegah penularan virus Covid-19," ungkap Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima BRNews.id, Rabu.
Bamsoet menerangkan, Fatwa MUI juga
menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan
puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan
vaksinasi.
"Pada
prinsipnya, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata
rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna
mewujudkan kekebalan kelompok," terang Bamsoet.
Dewan
Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menambahkan,
Fatwa MUI juga menegaskan bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut
untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa.
Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan
Genose dengan sampel hembusan nafas.
"Fatwa
MUI juga mengatur bahwa umat Islam yang sedang sakit seperti terkena
Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia
boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh,"
kata Bamsoet.
Wakil
Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, sebagaimana dituturkan KH
Muhammad Cholil Nafis, bahwa warga yang menjalankan usaha rumah makan
tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan.
Karenanya tidak boleh
ada satupun warga atau organisasi yang melakukan sweeping atau penutupan
secara paksa. Karena menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya adalah
seni mengontrol diri. Bukan alasan untuk marah-marah, apalagi melakukan
penutupan secara paksa.
"Kuncinya
adalah kebijaksanaan. Rumah makan yang buka saat Ramadhan, sebaiknya
menggunakan gorden agar tidak terlalu terlihat publik. Menghormati warga
lain yang sedang berpuasa. Kenapa rumah makan tetap diperbolehkan buka?
Karena banyak juga saudara kita yang tidak berpuasa. Baik itu yang
beragama di luar islam, maupun umat islam yang sedang dalam perjalanan
(musafir), serta wanita yang sedang dalam menstruasi, hamil atau
menyusui," pungkas Bamsooet menirukan Colil Nafis. (ulul|alfa)
Post a Comment for "Ketua MPR: Di Bulan Ramadhan Rumah Makan Boleh Bukan Asal Ada Batasannya"