Harapan Pengelola Pasar Pada RPP Perdagangan

Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) menyampaikan aspirasi dan masukan  mengenai Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja  dan draf peraturan turunannya di sektor perdagangan. 

Menurut Asparindi, ada beberapa temuan yang disampaikan oleh para pengelola pasar yakni definisi dari Pasar Rakyat, kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah, ketentuan penjualan langsung dari distributor kepada pengguna akhir, pengenaan pajak dan biaya listrik, serta penyediaan internet dalam semangat digitalisasi pasar.

Terkait definisi dan kualifikasi dari Pasar Rakyat pada UU Cipta Kerja, Muhibudin, selaku Dirut PD Pasar Surya Surabaya berpendapat bahwa dengan definisi yang ada sekarang, nanti pedagang (kecil) akan termasuk dalam definisi Pasar Rakyat.

“Sehingga nanti akan dibebankan pajak 10 (sepuluh) persen yang tentu memberatkan, katanya saat webinar Bersama Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta pada Selasa pekan lalu (22/12/2020).

Dia menyarankan agar  peraturan turunannya dapat diberikan suatu ketentuan yang lebih tajam mengenai definisi ataupun kualifikasi atas Pasar Rakyat.

Pada kesempatan sama, Anugerah Esa yang merupakan Direktur Perumda Pasar Jaya DKI Jakarta menyatakan Pasal 79 RPP sektor Perdagangan memiliki ketentuan yang kemudian akan mempersulit pengelola pasar.

“Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,” demikian ketentuan yang dikritisi tersebut.

Padahal jika memang harus berdasarkan RTRW tersebut, ketika mau melakukan revitalisasi pasar ternyata banyak zonasi yang sudah bukan termasuk zonasi pasar, sehingga banyak pasar di Jakarta yang tadinya dua lantai menjadi satu lantai karena zonasinya sudah berubah.

Dia juga menyarankan agar ketentuan tersebut untuk dipertimbangkan kembali dan memperhatikan zonasi pasar yang sudah terbentuk dari masyarakat.

Adapun Zulkarnaen Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Batam meminta klarifikasi atas ketentuan Pasal 48 dari RPP sektor Perdagangan yang megisyaratkan penjualan langsung (direct selling) antara distributor dengan konsumen.

Selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, pengelola pasar serentak menyampaikan kekhawatirannya sehubungan dengan pengenaan biaya pajak dan listrik yang tinggi meskipun pemasukan berkurang seiring pandemi Covid-19. 

Para pengelola pasar juga sangat mendukung pemerintah untuk mewujudkan digitalisasi pasar dengan segera mengingat pada era pandemi ini, masyarakat takut untuk datang ke pasar, sehingga transaksi dilakukan hampir semuanya melalui online.

Karena itu, para pengelola pasar yang tergabung dalam Asparindo dengan Ketua Umum Y. Joko Setiyanto, sangat mengharapkan adanya penyediaan atau subsidi penyediaan internet secara gratis di Pasar Rakyat  dapat dipertegas pada RPP sektor Perdagangan.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani menyatakan bahwa aspirasi yang telah disampaikan telah diterima dengan baik dan akan menjadi catatan sebagai rumusan yang akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian.

Webinar Bersama kalangan pengelola pasar tersebut bisa disaksikan ulang melalui akun official Youtube TSA. Sementara RPP Perdagangan tersebut dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2020/12/RPP-Peraturan-Pelaksanaan-Undang-Undang-Nomor-11-Tahun-2020-Tentang-Cipta-Kerja-Sektor-Perdagangan.pdf (ulul|alfa).

Post a Comment for "Harapan Pengelola Pasar Pada RPP Perdagangan"