Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, salah satu hasil akhirnya bisa menempatkan UU tersebut sebagai lex specialis. Sehingga berbagai ketentuan yang berada di dalamnya, tak bisa dikalahkan oleh berbagai ketentuan dalam undang undang lainnya. Mengingat dalam praktik implementasinya selama ini, UU Otsus Papua seringkali bertabrakan dengan undang-undang lainnya. Sehingga menyebabkan kerancuan dan kebingungan.
"Revisi
UU Otsus yang dilakukan pemerintah bersama DPR RI dilakukan untuk
memastikan Papua dan Papua Barat tetap mendapatkan dana otonomi khusus.
Sekaligus memastikan pembangunan tetap meningkat. Bagaimana teknisnya,
semua akan dibahas dalam revisi UU Otsus Papua. Karena itu, masyarakat
Papua dan Papua Barat melalui Majelis Rakyat Papua bersama MPR RI For
Papua akan mengawalnya. Sehingga UU Otsus Papua bisa bermuara pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat," ujar
Bamsoet usai menerima Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), di MPR RI,
Jakarta, Senin (19/10/2020).
Turut
hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dan Hidayat Nur Wahid.
Ketua MPR RI For Papua Yorrys Raweyai (Ketua Komite II DPD RI),
Sekretaris MPR RI For Papua Filep Wamafma (anggota DPD RI), dan anggota
MPR RI For Papua Robert Kardinal (anggota Komisi X DPR RI). Sementara
dari MRPB yang hadir antara lain Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua
Panitia Urusan Rumah Tangga MRPB Yulianus Thebu, serta pimpinan Kelompok
Pokja Adat, Agama, dan Perempuan MRPB.
Ketua
DPR RI ke-20 ini menjelaskan, MPR RI For Papua telah menjadi mitra
Kementerian Dalam Negeri untuk berperan sebagai fasilitator sekaligus
komunikator yang menjembatani berbagai kepentingan masyarakat Papua dan
Papua Barat. Sebagai Rumah Kebangsaan, MPR RI memiliki kepentingan agar
berbagai pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat selalu melibatkan
berbagai kelompok elemen masyarakat Papua dan Papua Barat.
"Keberadaan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2020 menunjukan tindakan nyata
Presiden Joko Widodo dalam memajukan Papua dan Papua Barat. Yakni dengan
menginstruksikan kementerian/lembaga negara mempercepat pembangunan
kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat, dengan mengedepankan
Orang Asli Papua (OAP) sebagai subjek pembangunan," jelas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.
Wakil
Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, salah satu wujud konkrit
Inpres tersebut adalah adanya ketentuan pemberdayaan pengusaha OAP dan
pengusaha lokal Papua. Pendekatan pola pembangunan juga dikedepankan
dengan kearifan lokal, khususnya terhadap tujuh wilayah adat di Papua
Barat yang terdiri dari Lapago, Meepago, Animha, Saireri, Mamta,
Domberai, serta Bomberai.
"Untuk
mengimplementasikan Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20/2020 untuk membentuk Tim Koordinasi
Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Tim Koordinasi terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana. Wakil
Presiden KH Maruf Amin ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah. Sementara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas ditunjuk
menjadi Ketua Harian. Sedangkan Tim Pelaksana dipimpin pejabat tingkat
madya Bappenas," terang Bamsoet.
Kepala
Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, keberadaan Presiden dan Wapres
adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Keberadaan Wapres sebagai
Ketua Dewan Pengarah menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo tak main-main
dalam membangun Papua dan Papua Barat.
Post a Comment for "Ketua MPR: Revisi UU Otonomi Khusus Papua Harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua"