Sekda Kota Bogor |
BRNews.id - Menindaklanjuti surat edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor
394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan jam kerja bulan Ramadhan 1440 H, Pemkot Bogor mengubah jam kerja
selama bulan Ramadhan.
Dilansir website resmi Pemkot Bogor, perubahan jam kerja tersebut sbb;
Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.30
WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Khusus
Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang
pukul 15.00 WIB.
Untuk unit kerja yang memberlakukan 6
hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB,
istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Sedangkan
hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan
pulang pukul 14.00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor,
Ade Sarip Hidayat mengaku telah menandatangani surat edaran Nomor
800/1684-Org tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan
Ramadhan 1440 Hijriah.
“Surat edarannya sudah kami tandatangani
dan segera diberlakukan,” kata Sekda usai mengikuti upacara bendera
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di lapangan Sempur,
Kamis (02/05/2019) pagi.
Sementara untuk apel pagi yang
dilaksanakan setiap hari Senin, Ade mengatakan diganti dengan kegiatan
pembinaan mental. Diharapkan semua karyawan bisa masuk ke masjid dan
bagi yang tidak mempunyai masjid pembinaan bisa dilakukan di aula.
“Dengan kegiatan ini kami berharap semua
unsur pimpinan dan staf bisa meningkatkan ketakwaan tanpa menurunkan
kualitas pekerjaan,” harapnya. (alfa/ulul).
Post a Comment for "Selama Ramadhan, Pemkot Bogor Ubah Jam Kerja ASN "