Menaker Instruksikan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Diberikan H-7

BRNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta para pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri/ Lebaran.




Dilansir pikiran-rakat.com, Menaker menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan  pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif  Dhakiri di Jakarta, Rabu 8 Mei 2019.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.



Bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan, bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata  Menaker.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.

"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta di tingkat pusat, yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Hanif. (pr/azka).

Post a Comment for "Menaker Instruksikan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Diberikan H-7"