Di antara pelayanan baru yang akan diberikan adalah sistem pemondokan berdasar zonasi asal embarkasi, pendingin udara di tenda-tenda Arafah, dan memperbanyak fasilitas toilet di Mina. Tak hanya itu, Kemenag juga berjanji akan memberikan layanan bus Shalawat bagi jamaah yang pemondokannya di luar radius 1 km dari Masjidilharam, Mekkah.
Rencana Kemenag lainnya adalah meningkatkan kualitas sajian katering bagi jamaah yang bercita rasa nusantara dan kualitas koper. Layanan Shalawat dari pemondokan menuju Masjidilharam atau sebaliknya, juga ditargetkan bisa cukup ditempuh dengan sekali jalan.
Pemondokan dengan sistem zonasi telah disepakati antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR. Dengan model ini, nantinya jamaah dalam satu provinsi akan saling terkumpul atau berdekatan. Cara ini dinilai akan membantu petugas dalam pendataan dan pengawasan. Selain itu, para jamaah menjadi lebih nyaman karena berkumpul dengan orang-orang yang masih satu wilayah.
“Misalnya Provinsi Jawa Barat di satu sektor, Provinsi Jawa Tengah satu sektor, Jawa Timur satu sektor dan daerah-daerah lain,” ujar Ketua Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily.
Dengan perubahan pembagian pemondokan ini, menurut Ace, tentu perlu penyesuaian-penyesuaian sistem kerja petugas dan sebagainya. Untuk itu, dia berharap Kemenag mempersiapkan dengan matang perubahan model pemondokan ini agar tak memicu masalah di lapangan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini bersyukur karena Panja BPIH telah menuntaskan kewajibannya lebih cepat sehingga persiapan penyelenggaraan ibadah haji bisa dilaksanakan dengan rentang waktu yang cukup lama. Di sisi lain, penetapan lebih cepat ini juga bermanfaat bagi jamaah haji karena memiliki waktu persiapan yang cukup.
“Kami Komisi VIII DPR beserta Kementerian Agama membahasnya itu dari sejak November dan Alhamdulillah pada 4 Februari sudah bisa kami selesaikan,” terangnya.
Soal penetapan BPIH, Ace mengungkapkan sebenarnya panja awalnya menghadapi berbagai macam tantangan, di antaranya adanya depresiasi mata uang asing yang jelas berpengaruh terhadap biaya penyelenggaraan haji. Namun melalui penghitungan-penghitungan yang cermat, BPIH akhirnya bisa cepat diputuskan, bahkan besarannya tetap seperti pada 2018.
Menurut politikus Partai Golkar ini, meski BPIH tetap, jika dibandingkan dengan pengeluaran berdasarkan atas besaran dolar, tahun ini terjadi penurunan USD151. Pada 2018, pengeluaran sebesar USD2.632, sedangkan tahun ini USD2.481. Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar penurunan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap para jamaah.
“Komisi VIII mewanti-wanti dan
mendesak Kemenag untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan, seperti
dari tahun ke tahun ada peningkatan kualitas. Dulu kan indeksnya 85,63,
tahun depan harus semakin ditingkatkan,” tegasnya.
Efisiensi dan Pemanfaatan Setoran Awal
Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan terima kasih kepada Panja
BPIH yang telah menuntaskan tugasnya lebih cepat. Dia juga mengungkapkan
kegembiraannya karena biaya haji 2019 tidak mengalami kenaikan, yakni
hanya Rp25,2 juta.
Lukman menuturkan, kurs rupiah terhadap dolar
tidak sekuat pada 2018 dan sejumlah pelayanan akan ditingkatkan, namun
tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk memberikan fasilitas terbaik
kepada jamaah haji. Terobosan untuk tidak menaikkan BPIH ini antara lain
bisa dilakukan karena panja melihat adanya celah-celah efisiensi dari
dana optimalisasi yang selama ini merupakan akumulasi dari setoran awal
dari jamaah.
Setoran awal saat ini dikelola oleh Badan Pengelola
Keuangan Haji . “Selain juga ternyata kita bersyukur pelaksanaan haji
tahun 2017, haji 2018, itu juga menghasilkan sejumlah dana hasil dari
efisiensi yang kami lakukan,” tambahnya.
Dari akumulasi kedua
sumber dana inilah yang kemudian berhasil digunakan untuk memberikan
layanan kepada jamaah tahun ini, sehingga BPIH diputuskan tak perlu
dinaikkan. Senin (4/2/) lalu, kesepakatan BPIH 2019 ini kemudian
ditandatangani oleh Menag dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam
rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan.
Rumusan
kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo
untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 1440H/2019M.
Setelah ada Keppres, calon jamaah haji yang ditetapkan akan berangkat
tahun ini bisa segera menghubungi bank penerima setoran masing-masing
untuk melunasi biaya haji dari selisih setoran awal sebesar Rp25 juta.
“Jamaah perlu mempersiapkan biaya pelunasannya. Setelah Keppres itu
terbit untuk segera melunasi biaya haji,” ujarnya.
Selain
itu, kata Lukman, para calon jamaah juga diharapkan untuk mempersiapkan
segala sesuatunya. Selain manasik haji yang terus dipelajari terkait
dengan tata cara dan urutan beribadah haji, kesehatan juga perlu
senantiasa dijaga bahkan ditingkatkan.
“Sehingga pada saatnya
nanti kita perkirakan mulai 6 Juli mulai pertama kali para calon jamaah
haji memasuki asrama haji. Karena kloter pertama itu insyaallah akan
diberangkatkan pada 7 Juli tahun ini,” tuturnya.
Menag juga
mengungkapkan BPIH Indonesia tergolong paling murah dibandingkan
negara-negara ASEAN. Menurut Menag, dalam kurun waktu empat tahun
terakhir, rata-rata BPIH Brunei Darussalam berkisar di atas USD8.000.
Persisnya, USD8.738 (2015), USD8.788 (2016), USD8.422 (2017), dan
USD8.980 (2018).
Demikian juga Singapura, rata-rata di atas
USD5.000. Rincinya USD5.176 (2015), USD5.354 (2016), USD4.436 (2017),
dan USD5.323 (2018). Sementara Malaysia, biaya hajinya sebesar USD2.750
(2015), USD2.568 (2016), USD2.254 (2017), dan USD2.557 (2018).
Adapun
dalam USD, rata-rata BPIH Indonesia pada 2015 sebesar USD2.717, tahun
2016 USD2.585, tahun 2017 USD2.606 dan tahun lalu USD2.632.
Sekilas,
BPIH Indonesia lebih tinggi dari Malaysia. Namun sebenarnya tetap lebih
murah lantaran dari biaya yang dibayarkan jamaah, ada USD400 atau
setara 1.500 riyal yang dikembalikan lagi kepada setiap jamaah haji
sebagai biaya hidup (living cost) di Tanah Suci.
“Saat pelunasan,
jamaah membayar BPIH yang di dalamnya termasuk komponen biaya hidup
(living cost). Komponen biaya tersebut bersifat dana titipan saja. Saat
di asrama haji embarkasi, masing-masing jamaah yang akan berangkat akan
menerima kembali dana itu sebesar USD400 atau setara SAR1.500,”
tandasnya. Dengan fakta ini, sebenarnya jamaah haji pada 2019 ini
rata-rata hanya membayar USD2,081. (sindo).
Post a Comment for "BPIH 2019 Tak Naik, Sejumlah Fasilitas dan Layanan Haji Dioptimalkan"