|
tribunnews |
BRNews.id - Pemerintah
provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan kebijakan
ganjil-genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta
Anies Rasyid Baswedan menyebut, kebijakan ini merupakan kebijakan
antara atau kebijakan tengah.
Artinya, kebijakan ini merupakan sebuah kebijakan yang
diterapkan seiring dengan penyusunan kebijakan sebenarnya, yaitu
persiapan penambahan kendaraan umum. “Ini hanya kebijakan antara,
kebijakan tengah. Karena kebijakan yang mau kita dorong dan sedang kita
laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah
kebijakan kita,” jelas Anies di wilayah Monumen Nasional (Monas),
Jakarta Pusat, Selasa (1/1).
Menurut Anies, kebijakan
ganjil-genap tidak bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah
transportasi dan kemacetan di DKI Jakarta. Sehingga, ketika persiapan
mengenai penambahan transportasi umum dilakukan, pihaknya menerapkan
kebijakan ini.
Kebijakan ganjil-genap yang juga termasuk
rekayasa lalu lintas itu, kata dia, tak bisa dilakukan bila jumlah
kendaraan pribadi lebih banyak dari pada jumlah kendaraan umum. Dengan
kondisi itu, menurut Anies, rekayasa lalu lintas tak bisa diharapkan
untuk dapat menyelesaikan permasalahan kemacetan.
“Kemacetan
hanya bisa diselesaikan bila jumlah kendaraan pribadi menurun, jumlah
pengguna kendaraan umum meningkat. Dan itu yang akan kita lakukan,”
jelas Anies.
Dia menekankan, kebijakan ganjil-genap tetap
berlaku mulai 2 Januari besok untuk kendaraan roda empat ke atas.
Nantinya, setiap tiga bulan sekali, pihaknya akan mengumpulkan data
untuk dilakukan peninjauan ulang.
“Untuk yang ini kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan kebijakannya di-
review tiap tiga bulan. Datanya dikumpulkan kita lakukan
review, tapi kebijakannya berlaku untuk terus. Sampai ada perubahan lagi,” ucap Anies.
Selain
itu, Anies menuturkan pihaknya akan memasang rambu-rambu yang bersifat
permanen di ruas-ruas jalan yang berlaku kebijakan ganjil-genap. Sebab,
menurut dia, tak adanya rambu-rambu seringkali menjadi perdebatan antara
petugas dan pengendara di lapangan.
“Karena di lapangan
sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat.
sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” kata Anies.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI
Jakarta, Sigit Widjatmoko menyebut pihaknya akan terus melakukan
monitoring
dan evaluasi terhadap kebijakan ganjil-genap yang dilanjutkan ini.
Menurutnya, kali ini belum ada durasi waktu perihal berlakunya kebijakan
yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018
ini.
“Evaluasi dilakukan per tiga bulan, artinya ya kita
akan terus melakukan monitoring, terus melakukan evaluasi. Smentara ini
tidak bicara durasi waktunya,” jelas Sigit.
Menurutnya,
kebijakan ini bukanlah menjadi satu-satunya kebijakan yang dilaksanakan
dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Tujuan yang tertuang adalah
bagaimana Pemprov DKI Jakarta bisa membuat kendaraan mencapai kecepatan
dalam waktu tempuh rata-rata 30 km per jam di ruas jalan utama pada saat
jam sibuk.
Tujuan selain itu adalah bagaimana mendorong
perpindahan moda masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi menuju ke
angkutan umum. Terkait dengan kendaraan roda dua yang tak termasuk
dalam peraturan ganjil-genap, dia menyebut pihaknya mengacu kepada
regulasi yang ada. Regulasi itu kata dia, ada dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2011.
“Itu menjadi patokan dan acuan kita semua.
Tetapi kita tidak melihat sekedar pembatasan kepada masyarakat, tapi
kita justru lebih mendorong bagaimana memastikan shifting (perpindahan
dari kendaraan pribadi menuju angkutan umum bisa berjalan dengan baik),”
jelas Sigit.
Menurut Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Pemprov
melanjutkan aturan ganjil-genap untuk dilakukan di beberapa ruas di DKI
Jakarta. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S.
Parman (mulai dan i simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang
Jalan KS. Tubun).
Kemudian, Jalan Gatot Subroto; Jalan
Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan; Jalan Jenderal
Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said. Pemberlakuannya pun mulai Rabu
(2/1) sampai dengan waktu yang tak ditentukan, dengan evaluasi per tiga
bulan.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap
sendiri diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Yaitu mulai
pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai
pukul 20.00 WIB.
Ganjil-genap untuk roda dua
Anggota
Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tory Darmantoro menilai, pemberlakuan
aturan ganjil genap seharusnya juga dilakukan pada kendaraan roda dua.
Hal itu untuk mencapai tujuan kebijakan rekayasa lalu lintas.
“Urgnesinya
untuk mencapai tujuan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Yaitu kecepatan lalu lintas rata rata 35 km/jam, yang ada di Perda
(Peraturan Daerah) 5 tahun 2014,” jelas Damantoro kepada
Republika, Selasa (1/1).
Pihaknya
tak mempermasalahkan perilhal dilanjutkannya aturan ganjil-genap tanpa
melibatkan kendaraan roda dua dan pemberlakuan di waktu yang lebih lama
sesuai dengan usulan dan rekomendasinya. Menurutnya, pihaknya juga akan
mengkaji pada saat peninjauan pada tiga bulan mendatang.
“Ya kita lihat
review tiga bulan lagi. Semua rekomendasi terkait waktu dan motor kan sudah disampaikan,” jelas dia.
Polda
Metro Jaya sebelumnya juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD)
terkait kebijakan ganjil-genap. Kesimpulan FGD merekomendasikan
kebijakan ganjil-genap dilanjutkan.
FGD juga
mengusulkan agar ganjil-genap diberlakukan bagi pengendara sepeda motor.
Dan untuk waktu pemberlakuannya itu masih sama, yakni dari pukul 06.00
WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dari Senin sampai Jumat , hari Sabtu
dan Minggu serta libur Nasional tidak berlaku.
“Pembatasan
lalu lintas dengan skema gage supaya diteruskan. Untuk menghilangkan
kesan diskrimintatif, sepeda motor perlu diatur atau dikendalikan,” ujar
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (18/12). (republika).
Post a Comment for " Kebijakan Ganjil-Genap Tetap Dilanjutkan "