Porsi Jamaah Wafat Bisa Digantikan Anak Kandung, Suami, Istri dan Menantu

foto humas kemenag
BRNews.id - Menag Lukman Hakim Saifuddin bersama jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengelar rapat, membahas evaluasi penyelengaraan haji 1439H/2018M serta rancangan Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M yang digelar di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Jumat (23/11).


Hadir dalam rapat Dirjen PHU Nizar Ali dan jajarannya, serta Kepala Biro HDI Mastuki. Rapat bersama Menag juga membahas Laporan Keuangan Penyelengaraan Haji 1439H/2018M, Pembicaraan Pendahuluan BPIH tahun 1440H/2019M dan perbandingan BPIH 2018 yang dilanjutkan dengan usulan BPIH tahun 2019.

Sejumlah poin yang dibahas dalam rapat tersebut di antaranya terkait lunas tunda dari calon jemaah, lunas batal, pelimpahan porsi jemaah meninggal, perlindungan jemaah haji, hingga kuota jemaah haji tahun 1440H/2019M. 

Khusus pelimpahan porsi jemaah wafat, hanya dapat dilimpahkan kepada anak kandung, suami, istri dan menantu. Jemaah pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.


"Hasil pembahasan rapat ini nantinya akan kita bahas bersama Komisi VIII DPR RI termasuk dalam penetapan BPIH tahun 1440H/2019M," kata Menag Lukman saat memimpin rapat.


Sebagaimana Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M, telah ditetapkan kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler (92,3%) dan 17.000 jemaah haji khusus (7,7%) yang diselenggarakan oleh PIHK. Kuota haji khusus terdiri dari jemaah haji khusus 15.663 orang dan petugas haji khusus sebanyak 1.337 orang. (kemenag/mnm).

Post a Comment for "Porsi Jamaah Wafat Bisa Digantikan Anak Kandung, Suami, Istri dan Menantu"