Menurutnya dasar pelaksanaan Bimwin ini merujuk pada Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
“Ini
merupakan dasar atau juknis sebagai payung hukum untuk merealisasikan
kegiatan bimbingan perkawinan yang dananya bersumber dari PNBP NR
(nikah/rujuk),“ jelasnya.
Alhamdulillah untuk sementara ini Bimwin di Kemenag OKUT sudah berjalan sebanyak lima angkatan dan untuk rundown pada angkatan berikutnya sudah ditentukan dan dipastikan rampung pada akhir Bulan Agustus ini, ungkap H. Syarif.
Ia juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Bimwin Pra Nikah ini,
bisa menjadi bekal untuk calon pengantin didalam mengarungi bahtera
kehidupan berumah tangga.
Dengan demikian kegiatn Bimwin Pra Nikah ini
dapat meminimalisir angka percerian khususnya di wilayah Kab. OKU Timur.
Untuk Bimwin Pra Nikah angkatan berikutnya, lanjut Syarif, menunggu surat edaran Kementerian Keuangan RI Cq. Dirjen Perbendaharaan
Kementerian Keuangan RI pusat tentang batas maksimum pencairan dana PNBP
NR.
“Kita berharap batas maksimum tahap ke-VI bisa lebih besar
sehingga kegiatan Seksi Bimas Islam yang bersumber dari PNBP NR bisa
terealisasikan dengan maksimal,“ pungkasnya.(kemenag sumsel).
Post a Comment for "Kemenag OKUT Targetkan Bimwin Pra Nikah Bulan Agustus Rampung 9 Angkatan"