Di hari terakhir kegiatan Sarasehan Nasional Guru Pendidikan Agama
Islam (PAI), Selasa (14/6) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, guru
bernama Hayatunnufus menyatakan bahwa tanggung jawab guru dalam mendidik
kerap dibenturkan dengan apa yang disebut hak asasi manusia (HAM).
“Kami sungguh tertekan atas nama HAM. Padahal tujuan kami hanya
mendidik dan mendisiplinkan siswa,” ungkap guru asal Kalimantan Barat
ini saat menyampaikan problem pendidikan di hadapan Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin.
Hayatunnufus mengungkapkan unek-unek tersebut mewakili sekitar 400
guru PAI dari seluruh Indonesia yang hadir dalam kegiatan sarasehan
nasional itu. Hal ini dia katakan untuk merespon kasus yang membelit
seorang guru di Bantaeng, Sulawesi Selatan bernama Nurmayani yang
dipenjarakan karena kasus sepele, mencubit siswa didiknya.
“Kasus serupa yang sering muncul yaitu ketika guru mendisiplinkan
siswa dengan memotong rambut siswa pria yang gondrong dan terkesan
awut-awutan. Bagaimana guru bisa mendidik siswa kalau kewenangan
mendisiplinkan kerap dibenturkan dengan HAM,” tukas Hayatannufus.
Dia menjelaskan tentang kewenaangan sekolah dan guru untuk mendidik
dan mendisplinkan siswanya. Hal ini, kata dia, tertuang dalam peraturan
sekolah yang harus ditaati oleh semua siswa dan dijalankan oleh guru.
Para orang tua juga harus ingat, ketika ajaran baru akan dimulai,
diadakan serah terima antara orang tua siswa dan kepada sekolah.
Butir-butir kesepakatan pun tertulis dan disetujui oleh kedua belah
pihak bahwa orang tua siswa setuju menitipkan anaknya ke sekolah untuk
dididik dan didisiplinkan.
Apapun yang guru perbuat, imbuhnya, sama sekali tidak bermaksud
menyakiti siswa secara fisik maupun psikologis, melainkan hanya
bertujuan mendidik. Tentu hal ini membutuhkan dukungan dari para orang
tua agar mental tangguh anak terbangun.
Jadi dari awal hubungan kekeluargaan sudah terbangun antara orang
tua siswa dan pihak sekolah. Sehingga jika ada persoalan antara sekolah
dan siswa, hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan, bukan sebaliknya
sedikit-sedikit lapor polisi.
“Guru juga dilindungi Undang-undang dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya,” jelas Hayatunnufus.
Dalam sesi penutupan sarasehan yang dikemas interaktif tersebut,
Menag Lukman Hakim Saifuddin didampingi Direktur Pendidikan Agama Islam
Kemenag, Amin Haedari memberikan arahan kepada seluruh instruktur PAI
nasional yang hadir agar memberikan pemahaman dan pengetahuan yang
komprehensif kepada siswa.
“Hal ini untuk membekali siswa terhadap keragaman dan perbedaan
yang ada sehingga berpikiran terbuka dan tidak mudah menyalahkan,” ujar
Menag dalam Sarasehan bertajuk Potensi Pendidikan Islam menjadi Rujukan
Pendidikan Moderat Dunia ini.(nu.or.id/tvhaji)
Post a Comment for "Tujuan Guru Mendidik, Jangan Dibenturkan dengan HAM"