HATI-HATI DENGAN PEMBERIAN MAKHLUK

ILUSTRASI

لا تَمُدَّ نَّ يَدَ كَ اِلىَ اْلاَخْذِ من الخَلاَٰ ءِـقِ اِلاَّ تَرٰى اَنَّ الْمُعْطِىَ فِيْهِمْ مَولاٰ كَ  فَإِنْ كُنْتَ كذٰ لكَ فَخُذْ ماَ وَا فقَ الْعِلمَ
“Jangan engkau ulurkan tangan untuk menerima pemberian makhluk, kecuali (sehingga) bila sudah bisa merasa bahwa sebenarnya yang memberi itu Tuhanmu, apabila engkau sudah demikian, maka terimalah pemberian mereka yang sesuai dengan ilmumu (syari’at/ halal).”

Sebab bila engkau masih merasa yang memberi itu makhluk (berarti ada yang dapat membantumu selain  الله), maka Tauhidmu belum benar(murni) dalam menerima pengertian keEsaan الله dalam kalimah : لااله الاالله dan لاحول ولا قوة الابالله.

Sebab hakikatnya semua pemberian itu hanya dari الله, semua hak dan kekuasaan الله semata,sehingga bila ada pemberian dari tangan siapa saja (makhluk), haruslah meyakini bahwa itu langsung dari الله yang menyuruh seorang hamba untuk menyampaikan kepadamu. 

Kamu juga jangan menerima pemberian makhluk kecuali yang sesuai dengan ilmumu, yakni : ilmu lahir (syariat) dan ilmu batin.

Kholid Al-Juhany رضي الله عنه Berkata : رَسُول اللهﷺ . Bersabda : Siapa yang kedatangan hadiah/ sedekah dari temannya tanpa ia meminta dan berharap dalam hatinya, maka hendaknya diterima, sebab yang demikian itu sebagai rizqi yang dihantar oleh الله kepadanya. 

Dalam riwayat lain ada tambahan: dan bila ia tidak membutuhkan karena sudah cukup, maka hendaknya diberikan kepada yang lebih berhajat dari padanya.  رسول الله bersabda : Siapa yang menolak rizqi yang diberi oleh makhluk tanpa minta-minta, maka sesungguhnya ia telah menolak pemberian الله.

 Umar bin Khottob berkata : رَسُول اللهﷺ  selalu memberi kepada saya, maka saya berkata, : berikan kepada orang yang lebih membutuhkan daripada saya. رَسُول اللهﷺ  bersabda : Terimalah dan pergunakan atau sodakohkan, dan tiap harta yang datang kepadamu dengan tidak engkau harapkan atau engaku minta, maka terimalah, dan yang tidak jangan engkau harap-harapkan.
Syeih Ibrahim al-Khowwas, berkata: Seorang shufi itu tidak harus memilih jalan tidak berusaha ((tajrid), kecuali jika memang sudah cukup keadaannya. 

Syeih abu Abdulloh Al-qurasy berkata : selama  keinginan berusaha itu kuat dalam perasaan nafsu, maka berkasab itu lebih utama.

 Syeih Al-A’masy (sulaiman) رضي الله عنه Berkata: Ada seorang pemuda yang datang kepada Syeih Ibrohim At-taimy, untuk memberi hadiah uang sebanyak 2ooo dirham, sambil berkata: Terimalah uang ini, ini bukan dari raja, juga bukan uang syubhat dan lain-lainnya.

Jawab Ibrohim, : Semoga الله memberkahi hartamu, dan membalas engkau dengan kebaikan dan terima kasih, lalu ditolaknya uang itu.

Setelah pemuda itu pergi saya bertanya :  Ya aba Imron, mengapa engkau tidak menerima pemberian itu, Demi الله, istrimu tidak memiliki gamis. Jawab Ibrahim : Benar, tetapi anak itu masih muda, belum banyak pengalaman, saya kuatir kalau ia kembali ke kampungnya lalu memberi tahu kepada teman-temannya :saya telah memberi Ibrahim dua ribu dirham, maka hilang pahalanya dan hilang pula uangnya.
sumber : https://telegram.me/kitabhikam

Post a Comment for "HATI-HATI DENGAN PEMBERIAN MAKHLUK"