Diryan Haji Kemenag; Jemaah Tertunda, Bukan Berarti Batal Berangkat Haji


Jemaah haji yang tertunda keberangkatannya bukan berarti batal berangkat. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Saiful Mujab saat menjelaskan  adanya pemberitaan jemaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.

"Kami pastikan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," kata Diryan DN Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Saiful menerangkan ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jemaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.

Misalnya, bila jemaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.

“Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya," ujar Saiful Mujab dikutip situs Kemenag.

Begitu juga bagi mereka yang tertunda akibat belum terbitnya visa hajinya. "Saat ini kan prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing," terangnya

Di lapangan, Kemenag menemukan banyak jemaah yang mengalami hambatan sehingga sampai waktu kloternya harus berangkat visa mereka belum keluar. 

"Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan," katanya menambahkan

"Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat," tandas Saiful. (kmg|ulul) 

Subscribe to receive free email updates: