Koper Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Solo Tiba di Asrama Haji Donohudan

Koper Kloter (kelompok terbang) 1 Embarkasi Haji Solo, Senin siang tiba di Asrama haji Donohudan Boyolali Jawa Tengah (Jateng). Kloter 1 berasal dari Kabupaten Grobogan.

Kedatangan koper milik jamaah haji kloter 1 ini langsung disambut dengan sigap dan penuh semangat oleh para Satgas PPIH Embarkasi Haji Solo Masa Pemberangkatan Tahun 1444 H/2023 M Bidang Perbekalan. 

Tak perlu waktu lama, koper berjumlah 352 sudah tersusun rapi di tempat yang telah dipersiapkan, yang nantinya akan diangkut menuju pesawat di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo.

Menurut Kasi Humas PPIH Embarkasi Soli Gentur, koper  jemaah haji tahun 2023 ini berbeda dari tahun sebelumnya. Koper elegan berbahan fiber yang ekslusif dari Pemerintah Indonesia memiliki dimensi lebih besar dan tidak bisa dilipat seperti koper yang dulu. Namun perlu menjadi catatan, koper ini tidak boleh disusun lebih dari sepuluh koper.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen PHU yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

Koper-koper milik jemaah calon haji diberi tanda khusus yang telah disepakati oleh anggota setiap kelompok terbang (kloter). Bentuk dan dimensi koper yang sama membuat koper milik jemaah rentan tertukar, sehingga tanda khusus tersebut menjadi pembeda koper di setiap kloter.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1444 H/2023 M:

1. Tumpukan koper maksimal 10 tumpuk untuk mencegah kerusakan bagian koper.

2. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

3. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: 

a) Barang-barang yang mudah  terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan. (kmg|ulul)

Subscribe to receive free email updates: