Kemenag dan Kemenhaj Saudi Bahas Kebijakan Umrah 1444 H, Ini Ketentuannya
Pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman As-Saggaf. Hadir juga, Sousan yang merupakan perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Umrah dan Haji Khusus
Kementerian Agama Nur Arifin dengan didampingi sejumlah pejabat di lingkungan haji dan umrah termasuk hadir pula Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah
Jasam.
Nur Arifin mengatakan, pertemuan dua ini membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaaran umrah 1444 H. Kemenag perlu mengupdate kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah, khususnya setelah dua tahun pandemi.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” terang Nur Arifin di Makkah, Rabu (3/8/2022) dikutip siaran pers Humas Kemenag.
Terkait penerbitan visa, tambah Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah.
“Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,” terangnya.
“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” sambungnya.
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” paparnya.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.
Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk
dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan
covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera
disampaikan,” tutup Nafit. (ulul|alfa)
Post a Comment for "Kemenag dan Kemenhaj Saudi Bahas Kebijakan Umrah 1444 H, Ini Ketentuannya "