46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Sudah Dipulangkan

46 warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari, akhirnya dipulangkan kembali. 

Ke 46 jamaah itu berangkat ke Arab Saudi melalui penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. 

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

Adanya kejadian tersebut membuat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin. Apalagi kedatangan 46 WNI ke Arab Saudi ini dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. 

Diperoleh keterangan, travel yanga  menberangkatkan jemaah tersebut, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, dikutp situs Kemenag, Ahad (3/7/2022). 

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang 

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya. (kmg|azka)

Subscribe to receive free email updates: