Musim Haji 2022, Kabupaten Karawang Memperoleh Kuota 986 Orang


Pada musim haji 2022 atau 1443 hijriyah, Kabupaten Karawang memperoleh kuota sebanyak 986 orang dan cadangan berjumlah 197 orang. Kterangan ini disampaikan Denden Zenal Mutaqin Humas Kementerian Agama Karawang, saat di temui sejumlah awak media di Karawang, Kamis (12/05/2022).

Denden menjelaskan pada kuota normal jemaah haji Karawang yang berangkat 2.142 orang. Namun pada musim haji tahun ini karena masih dimasa pandemi untuk kabupaten Karawang mendapat kuota 986 orang.

Dilansir dari situs Kemenag Jabar, sejumlah 986 jemaah yang berhak berangkat ke tanah suci ini, lanjutnya, merupakan calon jemaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2020.

Ditambahkan pula, dari kuota normal 2.142 terdapat usia jemaah diatas 65 tahun sebanyak 212 orang, sedangkan dari kuota 986 terdapat 103 jemaah.

Denden juga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Agama bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022 rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

Berdasarkan Kepdirjen No.157 tahun 2022 bagi jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M mulai tanggal 09 s.d. 20 Mei 2022 dapat melakukan konfirmasi langsung ke BPS Bipih dengan membawa dokumen yaitu bukti setoran lunas Bipih tahun 1441 H/ 2020 M.

Setelah itu jemaah menyerahkan bukti setoran lunas dan melampirkan foto copy KTP, Pas foto ukiran 3×4 dan 4×6 ke Kantor Kementerian Agama kabupaten Karawang.

Untuk diketahui, dari 986 jemaah yang sudah melakukan konfirmasi ke BPS Bipih sampai hari Kamis pukul 13.30 sebanyak 841 sedangkan dari 129 jemaah cadangan berjumlah 56 jemaah. (kmg|ulul)

Subscribe to receive free email updates: