Menag Pastikan Dana Jemaah Haji Tidak Diselewengkan dan Juga Tidak Untuk IKN
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto Humas Kemenag |
"Banyak berita tidak benar terkait penggunaan dana jemaah haji. Misalnya, ada yang menyebut untuk membantu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Saya pastikan ini berita bohong dan ini merupakan fitnah besar," ujar Menag di Jakarta Selasa (17/05/2022).
"Justru pemerintah melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mensubsidi biaya haji bagi jemaah," terangnya di Jakarta.
Menurut Menag, biaya perjalanan ibadah haji yang seharusnya sebesar kurang lebih 81 juta, justru disubsidi oleh pemerintah melalui BPKH. Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar sebesar kurang lebih 39 juta rupiah.
Selain tentang dana haji, Menag juga mengingatkan para jajarannya untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang persyaratan haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi agar penyebaran berita bohong atau hoaks dapat diminimalisir. (kmg|ulul)