Menko Perekonomian Airlangga: PPIU Bisa Peroleh Nilai Manfaat Dari BPKH Untuk Menunjang Operasional

Karena selama dua tahun terakhir ini tidak ada kegiatan haji dan umroh, maka perusahaan pengelola perjalanan haji dan umrah memiliki  kesulitan dalam menjalankan operasional karena tidak ada pendapatan.

"Maka (dana) dua tahun yang sudah disetorkan ke BPKH bisa dioptimalkan agar para pengusaha di bidang perjalanan haji dan umroh bisa memperoleh manfaat umtuk menunjang operasional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menerima pimpinan asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

Pemerintah, lanjutnya, menilai selama pandemi, pemerintah mendukung melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam hal ini, sambungnya, program pemulihan ekonomi, dananya mereka sendiri yang menyetor, ada di BPKH. Maka optimalisasi tersebut bisa dibahas.

Dalam kesempatan itu Airlangga juga menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Termasuk di dalamnya jasa perjalanan haji dan umroh.

"Ada aspirasi terkait PPN dan berdasarkan PMK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Ini ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2020," ujar Airlangga.

Hanya saja, kata dia, beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait beberapa transaksi  sebelumnya. "Nanti dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak hal yang menjadi usulan," tutur Airlangga.

Ketua Dewan Pembinan Forum Silahturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) Fuad Hasan Mansyur menambahkan, setelah bertemu dengan Airlangga, mereka mendapat masukan dan harapan. Pasalnya, akibat pandemi, selama dua tahun tidak ada jamaah yang berangkat haji maupun umroh.

"Dalam waktu dekat  kami yakin insya Allah dalam waktu dekat nggak akan lama lagi bisa umrah ke Baitullah. Kerinduan ke Baitullah insya Allah dalam waktu dekat terealisasi," tuturnya.

https://ihram.co.id/berita/r2ntsc370/menko-airlangga-haji-dan-umroh-tak-dikenakan-ppn

Subscribe to receive free email updates: