Arab Saudi Segera Izinkan Jamaah Umrah dan Haji Asing Berusia 18 Hingga Manula

Foto Haramain
Kementerian Haji dan Umrah Saudi membatalkan aturan batas usia maksimum 50 tahun bagi jamaah umrah yang datang dari luar Saudi. Demikian dilansir harian Okaz dan Saudigazette, Sabtu (27/11/2021). 

Sebelumnya, Saudi menetapkan batasan usia yang diperbolehkan melakukan umrah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun. Baik izzin untuk  shalat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif di Masjid Nabawi dan mengunjungi Masjid Nabawi. 

Disebutkan peraturan baru tersebut  menyusul adanya pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona.

Di bawah peraturan baru, jemaah haji maupun umrah manula diperbolehkan  datang untuk melakukan umrah dan itu sejalan dengan langkah-langkah pencegahan dan protokol pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona.

Jamaah asing di bawah usia 18 tahun tidak diizinkan untuk melakukan umrah. Adapun jemaah haji domestik, semua yang berusia 12 tahun ke atas akan diberikan izin umrah dan shalat di Dua Masjid Suci dengan syarat telah menerima dua dosis vaksinasi virus corona.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi baru-baru ini meluncurkan layanan penerbitan izin umrah serta akses ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah bagi mereka yang datang dari luar Kerajaan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang bisa diunggah di smartphone jemaah.

Sementara langkah-langkah jarak sosial dicabut, peziarah masih diharuskan memakai masker jika akan  melakukan umrah dan shalat untuk memverifikasi status kekebalan mereka di pintu masuk Dua Masjid Suci.

Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman belum lama ini telah mengeluarkan perintah untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi para peziarah dan jemaah shalat. Jemaah dan jemaah umrah diharuskan memakai masker setiap saat ketika mereka berada di dalam Masjidil Haram  dan halamannya.

Pemerintah Saudi pada Kamis mengumumkan pencabutan larangan penerbangan dari enam negara, antara lain Indonesia, Pakistan, India, dan Mesir yang efektif mulai 1 Desember 2021. (saudigazette|azka|mnm)

Subscribe to receive free email updates: