Arab Saudi Wacanakan Batasi Usia Jamaah Umrah Atau Haji Antara 18 Hingga 50 Tahun

Foto SPA/Reuters
Arab Saudi  mewanakan bahwa izin untuk melakukan umrah atau haji dari luar negeri akan diberikan kepada mereka yang telah berusia 18 hingga 50 tahun. 

Demikian dilaporkan Gulfnews Jum'at (19/11/2021) mengutip sumber resmi di kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Disebutkan, sebelum bepergian, jemaah haji dari luar negeri juga harus sudah memperoleh suntik vaksin penuh Covid-19 dengan vaksin yang diakui di Arab Saudi.

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diharuskan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa  melalui platform Kementerian Luar Negeri Saudi, Kementerian Umrah.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Haji dan Umrah bersama Saudi Data & Artificial Intelligence Authority (SDAIA),  meluncurkan layanan baru agar jamaah haji dan umrah luar Saudi bisa memperoleh izin untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram serta Masjid Nabawi.

Seperti yang dilansir Saudigazette, Sabtu (13/11/2021) untuk memperoleh izin tersebut jamaah diharuskan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga menyatakan bahwa layanan akan efektif melalui Eatmarna dan Tawakkalna setelah mendaftar di aplikasi "Quddum" Saudi.

Kementerian dan SDAIA menghimbau kepada seluruh pengguna aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna untuk mengupdate kedua aplikasi tersebut melalui (Google Play), (App Store), (AppGallery) dan (Galaxy Store). (azka|mnm) 

Subscribe to receive free email updates: