Indonesia Diizinkan Umrah, Kakanwil Kemenag Jatim Masih Menunggu Aturan Teknis Pemberangkatan Umrah

Meskipun Kerajaan Arab Saudi sudah  membuka pintu bagi jamaah umrah Indonesia, namun Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur masih menunggu kabar selanjutnya  mengingat aturan teknis terkait pelaksanaan umrah masih belum keluar. 

“Kebijakan regulasi terkait dengan umrah kita masih menunggu surat dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Tapi kita sudah komunikasi dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait bilamana sudah ada surat tersebut turun, kita tindaklanjuti dengan segera,” kata Husnul dikonfirmasi Senin (11/10).

Husnul menjelaskan, sebelum Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah umroh Indonesia karena pandemi Covid-19 pada 2020, jumlah jamaah yang dari Jatim setiap harinya sekitar 95 ribu orang. 

Namun, begitu pandemi Covid-19 melanda Indonesia, seluruh pendaftaran umroh ditutup, dan hingga belum ada jamaah yang kembali mendaftar.

Terpisah, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jatim, Heliosa Soerwianto menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima surat pemberitahuan maupun aturan teknis pemberangkatan jamaah umroh dari Kementerian Agama. 

Heliosa menyatakan, pohaknya masih menunggu aturan teknis penyelenggaraan umroh, sebelum membuka kembali pendaftaran.

Aturan teknis yang dimaksud Heliosa seperti teknis vaksinasi jamaah, karantina jamaah, tempat, dan sebagainya. Karena masih belum jelas, ia mengakui sulit bagi pihak travel untuk menentukan harga yang akan dibebankan kepada jamaah.

“Jadi kalau menurut kami, perkiraan stabil pemberangkatan umroh baru Januari 2022, mungkin mulai dibuka normal,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Heliose menyatakan, kebanyakan travel yang berada di bawah naungan Amphuri masih belum ada rencana untuk memberangkatkan jamaah umroh dalam waktu dekat. 

Alasannya karena aturan teknisnya belum ada. Ia menyatakan enggan mengqmbil risiko memberangkatkan jamaah dengan cara mengira-ngira harga dan teknisnya. (ihram|ulul)

Subscribe to receive free email updates: