Ditjen PHU Finalisasi KMA Tentang Akreditasi dan Sertifikasi PPIU dan PIHK

Foto Ditjen PHU
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menggelar Finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Hal ini  untuk merumuskan peraturan turunan yang mengatur secara rinci teknis pelaksanaan akreditasi kepada PIHK dan PPIU yang meliputi penilaian terhadap sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan hingga sistem manajemen usaha yang dimiliki.

“Kegiatan finalisasi KMA Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK ini untuk mendukung UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Bogor, Kamis (16/09/2021).

Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dilakukan berdasarkan 10 (sepuluh) asas sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kesepuluh asas itu diantaranya yaitu asas syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Asas ini menjadi landasan bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, khususnya dalam hal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh masyarakat, Undang-Undang telah mengatur salah satu cara yang harus dilakukan yaitu dengan pelaksanaan sertifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Sertifikasi ini dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU maupun PIHK untuk memastikan bahwa jemaah memperoleh pelayanan yang dipersyaratkan. Ketentuan mengenai sertifikasi terhadap PPIU dan PIHK ini selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaksanaan akreditasi ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menetapkan skema akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha. 

Namun demikian, Peraturan Pemerintah ini belum mengatur secara teknis pelaksanaan akreditasi, yaitu akreditasi terhadap lembaga penilaian kesesuaian dan sertifikasi terhadap pelaku usaha tersebut.

Kriteria akreditasi dan sertifikasi PPIU dan PIHK diharapkan dapat menjamin pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LS UHK) secara lebih tertib, independen, transparan dan akuntabel. (ulul|alfa)

https://haji.kemenag.go.id/v4/ditjen-phu-gelar-finalisasi-kma-tentang-kriteria-akreditasi-dan-sertifikasi-usaha-ppiu-dan-pihk

Subscribe to receive free email updates: