Shalat Sunnah Lebih Afdhal Dilaksanakan di Rumah
Sebagaimana yang kita pahami bersama, shalat sunah merupakan pelengkap dari shalat fardlu.
Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menganjurkan untuk melakukan shalat sunah di rumah.
Tetapi tidak semua shalat sunah dianjurkan untuk dilaksanakan di dalam rumah. Shalat Id dan shalat sunah gerhana serta shalat sunnah istisqa - misalnya - dilakukan dilapangan.
Para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika shalat itu termasuk dari shalat yang setelahnya dianjurkan untuk menjalankan shalat nafilah atau shalat sunah, maka orang yang ingin mengerjakan shalat sunah tersebut dianjurkan melaksanakannya di rumah.Menurut para ulama dari kalangan kami (Madzhab Syafi’i) bahwa jika shalat itu merupakan yang termasuk disunahkan untuk melakukan shalat sunah setelah shalat tersebut, sebaiknya seseorang untuk kembali rumahnya untuk menjalankan shalat sunah (nafilah).
Sebab, menjanlakan
shalat sunah tersebut lebih utama dilaksanakan di rumah karena terdapat
sabda Nabi saw yang menyatakan: ‘Wahai manusia, shalatlah di rumah
kalian, karena yang paling utama shalatnya seseorang adalah di rumah
kecuali shalat maktubah’. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Zaid
bin Tsabit ra.