91 ASN Terpapar Covid, Bupati Bogor Tutup 4 Kantor Dinas


Bupati Bogor Ade Yasin menghimbau warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi).
 
Himbauan ini disampaikan Bupati Ade karena adanya peningkatan kasus covid-19. Dilansir siaran pers Pemkab Bogor, Bupati mengungkapkan, hingga 24 Juni 2021, total kasus terkonfirmasi sebanyak 19.801 orang.
 
Kenaikan kasus positif aktif setelah Idul Fitri sampai 23 Juni 2021 sebesar 75,8  persen. Sedang kasus lebih banyak didominasi usia muda 20-49 tahun (55%).

Bupati juga menyampaikan adanya tenaga nakes yang terpapar covid-19 dan dinyatakan positif sebanyak 90 orang. Tenaga Nakes itu berasal dari 4 RSUD dan seluruh Puskesmas. 
 
"Sedang cluster perkantoran sebanyak 91 orang yang terdapat di Bappedalitbang, Bappenda, DPMPTSP, DPKPP," ungkap Bupati Ade dalam keterangan tertulisnya.
 
Karena itu, Bupati Bogor menginstruksikan, pertama, menghentikan sementara pelayanan pada dinas-dinas yang terkonfirmasi.  

Kedua, memperluas tracing dengan Antigen minimal 10 kontak per kasus konfirmasi. Ketiga, mengoptimalkan Pusat Isolasi Mandiri dan membentuk Pusat Isolasi Tingkat Desa untuk pasien tidak bergejala (OTG). 

Keempat, menambah Tenaga Kesehatan dengan melakukan rekrutment relawan untuk Pusat Isolasi dan Rumah Sakit. 

Kelima, menambah Ruang Perawatan Kamar di setiap RS Swasta minimal 30 % sesuai dengan Permenkes. Bupati akan bersurat kembali kepada Direktur RS Swasta di Kabupaten Bogor untuk menyiapkan Ruang Khusus Pasien Covid-19.  

Keenam, mempercepat vaksinasi Covid-19 melalui penjadwalan baku minimal 3 hari per Minggu di setiap Puskesmas.

Ketujuh, mememberdayakan masyarakat untuk pembentukan Sentra Vaksinasi Inisiasi Masyarakat. 

Kedelapan, melakukan pengetatan PPKM Mikro dengan kebijakan tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor, Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021, berlaku dari 22 Juni – 05 Juli 2021, yaitu memberlakukan WFH 50 persen dan MFO 50 persen.

Belajar-mengajar, Workshop, Rapat, Seminar dilakukan secara daring/tatap muka secara terbatas. Tempat ibadah dengan jamaah maksimal 50 persen.

Sektor esensial masyarakat beroperasi 100% dengan Protokol Kesehatan ketat.Wisata alam dan wisata permainan maksimal 25% beroperasi Jam 08.00 – 17.00 wib. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup/dihentikan. Tempat makan maksimal 25% dibatasi sampai Jam 20.00. 
 
Operasional pusat perbelanjaan maksimal 25%  dari jam 10.00 – 20.00.  Konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Moda transportasi dibatasi 50%. Hotel/Resort/Cottage maksimal berisi 50% dengan prokes ketat. Dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan. (ulul|alfa) 

Post a Comment for "91 ASN Terpapar Covid, Bupati Bogor Tutup 4 Kantor Dinas"