TAFSIR: Surah Al-Isra Ayat 29 - 30, Larangan Bersifat Kikir dan Pelit
Al-Qur'an surah Al-Isrā' ayat 29
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا
Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal.
Selanjutnya dalam ayat ini, Allah swt menjelaskan cara-cara yang baik dalam membelanjakan harta.
Allah menerangkan keadaan orang-orang yang kikir dan pemboros dengan menggunakan ungkapan jangan menjadi-kan tangan terbelenggu pada leher, tetapi juga jangan terlalu mengulurkan-nya.
Kedua ungkapan ini lazim digunakan orang-orang Arab. Yang pertama berarti larangan berlaku bakhil atau kikir, sehingga enggan memberikan harta kepada orang lain, walaupun sedikit.
Yang kedua berarti melarang orang berlaku boros dalam membelanjakan harta, sehingga melebihi kemampuan yang dimilikinya.
Kebiasaan memboroskan harta akan meng-akibatkan seseorang tidak mempunyai simpanan atau tabungan yang bisa digunakan ketika dibutuhkan.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa cara yang baik dalam membelanja-kan harta ialah dengan cara yang hemat, layak dan wajar, tidak terlalu bakhil dan tidak terlalu boros.
Terlalu bakhil akan menjadikan seseorang tercela, sedangkan terlalu boros akan mengakibatkan pelakunya pailit atau bangkrut.
Adapun keterangan-keterangan yang didapat dari hadis-hadis Nabi dapat dikemukakan sebagai berikut:
Imam Aḥmad dan ahli hadis yang lain meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās bahwa Rasulullah saw bersabda:
وَمَا عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ
Tidak
akan menjadi miskin orang yang berhemat.;Hadis ini menjelaskan
pentingnya berhemat, sehingga Nabi mengatakan bahwa orang yang selalu
berhemat tidak akan menjadi beban orang lain atau menjadi miskin.
Imam al-Baihaqī meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu ‘Abbās bahwa Rasulullah saw bersabda:
َاْلإِقْتِصَادُ فِى النَّفَقَةِ نِصْفُ الْمَعِيْشَةِ.
Berlaku hemat dalam membelanjakan harta, separuh dari penghidupan.
Al-Qur'an surah Al-Isrā' ayat 30
اِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ ۗاِنَّهٗ كَانَ بِعِبَادِهٖ خَبِيْرًاۢ بَصِيْرًا
Sesungguhnya
Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan
menyempitkan(-nya bagi siapa yang Dia kehendaki). Sesungguhnya Dia
Mahateliti lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya.
Kemudian Allah swt menjelaskan bahwa Dialah yang melapangkan rezeki
kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dia pula yang membatasi-nya.
Semuanya berjalan menurut ketentuan yang telah ditetapkan Allah terhadap para hamba-Nya dalam usaha mencari harta dan cara mengembang-kannya. Hal ini berhubungan erat dengan alat dan pengetahuan tentang pengolahan harta itu.
Yang demikian adalah ketentuan Allah yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh hamba-Nya. Namun demikian, hanya Allah yang menentukan menurut kehendak-Nya.
Di akhir ayat ini, Allah swt
menegaskan bahwa Dia Maha Mengetahui para hamba-Nya, siapa di antara
mereka yang memanfaatkan kekayaan demi kemaslahatan dan siapa pula yang
menggunakannya untuk kemudaratan.
Dia juga mengetahui siapa di antara hamba-hamba-Nya yang dalam kemiskinan tetap bersabar dan tawakal kepada Allah, dan siapa yang karena kemiskinan, menjadi orang-orang yang berputus asa, dan jauh dari rahmat Allah.
Allah Maha Melihat bagaimana mereka mengurus dan mengatur harta benda, apakah mereka itu membelanjakan harta pemberian Allah itu dengan boros ataukah bakhil.
Oleh
sebab itu, kaum Muslimin hendaknya tetap berpegang kepada
ketentuan-ketentuan Allah, dengan menaati segala perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya. Dalam membelanjakan harta hendaklah berlaku
wajar. Hal itu termasuk sunnah Allah.
##Dari tafsir al-Qur'an Kemenag