PP Muhammadiyah: Vaksinasi Di Bulan Puasa Tak Batalkan Puasa
Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Ilustrasi |
Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan COVID-19, shalat berjamaah, baik shalat fardu, Shalat Jumat, maupun Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.
Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif COVID-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi
positif COVID-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa
Gejala (OTG) tidak wajib menunaikan puasa.
"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan
kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif
COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok
orang yang sakit," katanya.
Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga
agar tidak tertular COVID-19, tenaga kesehatan diperbolehkan tidak berpuasa
Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan. (ant|ulul|alfa).