Petunjuk Karantina dan Isolasi Mandiri Bagi Jemaah Haji dan Umrah

Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan  memberikan "Petunjuk Karantina dan Isolasi Mandiri Bagi Jemaah Haji dan Umrah".

Ilustras (Puskes Haji)
“Petunjuk ini dibuat untuk sebagai informasi dan pesan-pesan kesehatan kepada jemaah haji dan umrah agar terhindar dari virus Covid-19," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji, Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc.

Dilansir website Puskes Haji, Eka mengatakan, petunjuk ini disusun sesederhana mungkin agar mudah dipahami oleh jemaah haji dan jemaah umrah. 

“Selain petunjuk, kami juga sedang menyusun standar karantina kesehatan pada penyelenggaraan kesehatan haji dan petunjuk penanganan Covid-19 bagi jemaah haji, tentunya hal ini sebagai upaya kami dalam mempersiapkan penyelenggaraan kesehatan haji di masa pandemi dan untuk melindungi jemaah haji dari penularan Covid-19,” tambah Eka.

Petunjuk yang berisi tentang Covid-19 dan bagaimana cara karantina serta isolasi mandiri ini disusun oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji, Koordinator dan sub koordinator serta para penyintas Covid-19 di lingkungan Pusat Kesehatan Haji.

Kepala Pusat Kesehatan Haji berharap kepada berbagai pihak, baik itu jemaah haji dan umrah maupun petugas haji untuk mengunduh ataupun membagikannya secara luas kepada masyarakat. 

Apa itu isolasi mandiri? Yaitu pemisahan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari orang sehat yang dapat dilakukan di rumah bila tanpa gejala atau gejala ringan, atau dilakukan difasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. 

Berapa lama Isolasi mandiri? Bagi pasien tanpa gejala dilakukan selama10 hari.

Bagi pasien dengan gejala ringan dilakukan selama10 hari ditambah 3 hari lagi saat tidak/tanpa gejala.

Untuk lengkapnya silahkan mengunduh Petunjuk Karantina dan Isolasi Mandiri Bagi Jemaah Haji dan Umrah dapat melalui alamat link ini: https://link.kemkes.go.id/petunjukKarantinaIsolasiMandiriJH (ulul|alfa).

Subscribe to receive free email updates: