Ketua MPR Apresiasi Kapolri Luncurkan Aplikasi SIM Online Nasional
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI)
Bambang Soesatyo mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
meluncurkan aplikasi SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang
dikembangkan Korlantas Polri. Aplikasi SINAR bisa di download di App
Store dan Play Store pada berbagai tipe smartphone.
"Saya
mengapresiasi langkah Kapolri meluncurkan aplikasi SIM online SINAR.
Setelah sebelumnya meluncurkan electronic traffic law enforcement
(e-TLE) atau tilang elektronik. Dengan aplikasi SINAR masyarakat yang
ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan
Penyelenggara Administrasi SIM). Tidak perlu repot memfotokopi dokumen
dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena
padatnya antrian," ujar Bamsoet usai menghadiri peluncuran SINAR, di
Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Foto Bamsoet |
Turut
hadir Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Wakil Ketua Komisi III DPR
RI sekaligus Sekretaris Jenderal IMI Pusat Ahmad Sahroni, dan Direktur
Utama BNI Royke Tumilaar. Hadir pula Kabareskrim Komjen Pol Agus
Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel,
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw, Kakorlantas Polri Irjen
Pol Istiono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan Kapolda Metro
Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran.
Hadir
secara virtual pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng KH Abdul Hakim (Gus
Kikin) beserta para santrinya, para Kapolda dan Forkopimda dari
berbagai daerah, para pelajar Indonesia yang sedang menempuh pendidikan
di luar negeri, serta para pengemudi ojek online di Bali.
Ketua
DPR RI ke-20 ini menjelaskan, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas
pada saat pembuatan SIM baru, karena harus melakukan ujian praktek.
Sementara uji teori, pemeriksaan psikologi, dan pemeriksaan kesehatan
bisa dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang terdapat
dalam aplikasi SINAR.
"Pembayaran
untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online
melalui virtual account BNI. Menjadikan Polri sebagai
kementerian/lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui
virtual account. Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak
dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia,
maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah
ditentukan," kata Bamsoet.
Ketua
Umum Pengurus Besar Kesatuan Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) ini
menerangkan, memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi
kendaraan bermotor. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
"Namun
realisasinya masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan
alasan susah mengurusnya. Bahkan Korlantas Polri mencatat tidak kurang
dari 10.000 pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena
tidak memiliki SIM," terang Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima BRNews.id.
Wakil
Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, melalui kehadiran aplikasi
SINAR dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, tidak ada lagi alasan
bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM. Selain memastikan
keamanan dan keselamatan di jalan raya, pembuatan maupun perpanjangan
SIM juga berkontribusi dalam pendapatan negara.
"Berdasarkan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, pendapatan negara dari
pembuatan dan perpanjangan SIM mencapai Rp 1,305 triliun. Antara lain Rp
662.022.775 dari pembuatan SIM baru, dan Rp 643.802.560 dari
perpanjangan SIM. Setelah aplikasi SINAR hadir, jumlah tersebut bisa
jadi akan meningkat di tahun mendatang," tutur Bamsoet.
Mantan
Ketua Komisi III DPR RI ini memaparkan, masa berlaku SIM adalah lima
tahun. Setelah itu pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika
sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai
surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi
berdasarkan tanggal penerbitannya.
"Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp 120.000,
perpanjangannya mencapai Rp 80.000. Sementara pembuatan SIM C mencapai
Rp 100.000, perpanjangannya mencapai Rp 75.000. Biaya tambahan lainnya
adalah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya
surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp
50.000," papar Bamsoet.
Wakil
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, penggunaan digitalisasi
melalui aplikasi SINAR dapat mengurangi interaksi antara petugas Polri
dengan masyarakat. Meminimalisir terjadinya praktik koruptip seperti
percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya.
"Aplikasi
SINAR juga memberikan akses big data yang sangat kuat bagi Polri, untuk
kemudian dimanfaatkan lebih jauh bagi peningkatakan pelayan terhadap
masyarakat. Terobosan ini menandakan Polri, khususnya Korlantas, semakin
maju. Semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi,"
pungkas Bamsoet. (ulul|alfa)