Resmikan Mal Pelayanan Publik, Tjahjo: Hilangkan Ego Sektoral Organisasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur secara virtual, Rabu (10/2/2021). Keberadaan MPP di Kabupaten Lamongan harus bisa menghilangkan ego sektoral antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

foto humas menpan-rb

“MPP harus bisa menghilangkan ego sektoral antar-organisasi. Bangun budaya melayani akan menjadi simbol pemerintah hadir memberikan pelayanan prima untuk masyarakat,” jelas Menteri Tjahjo. MPP Kabupaten Lamongan menjadi yang pertama diresmikan secara virtual di Provinsi Jawa Timur.

Dengan resminya MPP ini semakin memperkuat komitmen, konsistensi, dan prestasi yang sudah dicapai Kabupaten Lamongan. Dikatakan bahwa hal tersebut dapat meraih cita-cita untuk menjadi barometer nasional tata kelola yang bersih korupsi. 

Langkah Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menghadirkan pelayanan publik modern ini juga mendapat apresiasi Menteri Tjahjo. Ia berharap, meskipun diresmikan secara virtual, tidak mengurangi hakikat dari budaya dan semangat melayani yakni profesional, akuntabel, cepat, ramah, dan bebas korupsi.

Di masa pandemi saat ini, transformasi digital dan penggunaan teknologi informasi menjadi suatu kewajiban. Menteri Tjahjo menegaskan, suatu MPP mutlak harus memiliki dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan proses bisnisnya. Penggunaan aplikasi dalam melakukan pekerjaan dan pelayanan wajib digunakan, khususnya untuk layanan yang saling terkait satu dan lainnya seperti perizinan. 

Selain itu, koordinasi antar-dinas perlu ditingkatkan. “Pelayanan di MPP harus terintegrasi sehingga masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan yang ada,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Humas Menpan-RB.

Kehadiran MPP di berbagai daerah tingkat II di Indonesia, menjadi simbol bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan juga, hadirnya MPP di Kabupaten Lamongan dapat memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, hingga meningkatkan daya saing daerah.

Kemudahan usaha perizinan yang ada di dalam MPP harus bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Tentu, perizinan usaha harus dipermudah sekaligus aman dan terbebas dari praktik pungutan liar.

Senada dengan Menteri Tjahjo, Bupati Lamongan Fadeli mengatakan bahwa dengan adanya MPP Kabupaten Lamongan ini menjawab keinginan masyarakat akan pelayanan publik yang baik yaitu cepat, mudah, tidak berbelit-belit, terintegrasi, dan berintegritas. Dijelaskan bahwa sebanyak 34 instansi yang mengakomodir 225 jenis layanan telah bergabung dalam pusat pelayanan publik ini.

MPP ini mengakomodir 225 jenis layanan dari 34 instansi pelayanan publik, terdiri dari 18 organisasi perangkat daerah (OPD), 7 lembaga sektoral yakni Polres Kabupaten Lamongan, kejaksaan, pengadilan, Kantor Kementerian Agama, KPP Pratama, BPS, serta BPN. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perbankan juga menyumbangkan layanannya dalam MPP, yakni BPJS, PLN, Pos Indonesia, Telkom, Samsat, Bank Jatim dan bank daerah. Sementara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menempatkan layanan PDAM dalam MPP ini. 

Fadeli menjelaskan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik (SPBE) tidak hanya dijalankan di MPP, tetapi sudah dijalankan di Kabupaten Lamongan. Contohnya, SPBE diterapkan pada bidang perencanaan maupun keuangan, hingga layanan kepolisian. “Diantaranya jajaran Polres Lamongan yang sudah menjalankan electronic traffic law enforcement atau ETLE,” terang Fadeli. 

Instansi yang tergabung dalam MPP Kabupaten Lamongan:1. DPMPTSP; 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Dinas Lingkungan Hidup; 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 6. Dinas Pariwisata; 7. Dinas Kesehatan; 8. Dinas Peternakan; 9. Dinas Perikanan; 10. Dinas Pertanian; 11. Dinas Pendidikan; 12. Dinas Tenaga Kerja
 
13. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; 14. Dinas Sumber Daya Air; 15. Dinas Sosial; 16. Dinas Perhubungan; 17. Dinas Koperasi UKM; 18. Badan Pendapatan Daerah; 19. Kantor Pelayanan Pajak Pratama; 20. Badan Pertanahan Nasional; 21. Polres Lamongan; 22. Kejaksaan; 23. Departemen Agama; 24. Pengadilan; 25. Badan Pusat Statistik; 
 
26. Samsat/Jasa Rahaja; 27. BPJS Ketenagakerjaan; 28. BPJS Kesehatan; 29. PT. PLN (Persero); 30. Pos Indonesia; 31. Telkom; 32. Bank Jatim; 33. Bank Daerah; 34. PDAM. (rls|alfa).

Subscribe to receive free email updates: