Resmikan Mal Pelayanan Publik, Tjahjo: Hilangkan Ego Sektoral Organisasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan,
Jawa Timur secara virtual, Rabu (10/2/2021). Keberadaan MPP di Kabupaten
Lamongan harus bisa menghilangkan ego sektoral antar-organisasi
perangkat daerah (OPD).
“MPP harus bisa menghilangkan ego sektoral antar-organisasi. Bangun budaya melayani akan menjadi simbol pemerintah hadir memberikan pelayanan prima untuk masyarakat,” jelas Menteri Tjahjo. MPP Kabupaten Lamongan menjadi yang pertama diresmikan secara virtual di Provinsi Jawa Timur.
foto humas menpan-rb |
“MPP harus bisa menghilangkan ego sektoral antar-organisasi. Bangun budaya melayani akan menjadi simbol pemerintah hadir memberikan pelayanan prima untuk masyarakat,” jelas Menteri Tjahjo. MPP Kabupaten Lamongan menjadi yang pertama diresmikan secara virtual di Provinsi Jawa Timur.
Dengan
resminya MPP ini semakin memperkuat komitmen, konsistensi, dan prestasi
yang sudah dicapai Kabupaten Lamongan. Dikatakan bahwa hal tersebut
dapat meraih cita-cita untuk menjadi barometer nasional tata kelola yang
bersih korupsi.
Langkah
Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menghadirkan pelayanan publik
modern ini juga mendapat apresiasi Menteri Tjahjo. Ia berharap, meskipun
diresmikan secara virtual, tidak mengurangi hakikat dari budaya dan
semangat melayani yakni profesional, akuntabel, cepat, ramah, dan bebas
korupsi.
Di masa pandemi
saat ini, transformasi digital dan penggunaan teknologi informasi
menjadi suatu kewajiban. Menteri Tjahjo menegaskan, suatu MPP mutlak
harus memiliki dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan
proses bisnisnya. Penggunaan aplikasi dalam melakukan pekerjaan dan
pelayanan wajib digunakan, khususnya untuk layanan yang saling terkait
satu dan lainnya seperti perizinan.
Selain
itu, koordinasi antar-dinas perlu ditingkatkan. “Pelayanan di MPP harus
terintegrasi sehingga masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan yang
ada,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Humas Menpan-RB.
Kehadiran
MPP di berbagai daerah tingkat II di Indonesia, menjadi simbol bahwa
pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diharapkan juga, hadirnya MPP di Kabupaten Lamongan dapat memberi dampak
positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, hingga meningkatkan daya
saing daerah.
Kemudahan
usaha perizinan yang ada di dalam MPP harus bisa meningkatkan
perekonomian masyarakat. Tentu, perizinan usaha harus dipermudah
sekaligus aman dan terbebas dari praktik pungutan liar.
Senada
dengan Menteri Tjahjo, Bupati Lamongan Fadeli mengatakan bahwa dengan
adanya MPP Kabupaten Lamongan ini menjawab keinginan masyarakat akan
pelayanan publik yang baik yaitu cepat, mudah, tidak berbelit-belit,
terintegrasi, dan berintegritas. Dijelaskan bahwa sebanyak 34 instansi
yang mengakomodir 225 jenis layanan telah bergabung dalam pusat
pelayanan publik ini.
MPP
ini mengakomodir 225 jenis layanan dari 34 instansi pelayanan publik,
terdiri dari 18 organisasi perangkat daerah (OPD), 7 lembaga sektoral
yakni Polres Kabupaten Lamongan, kejaksaan, pengadilan, Kantor
Kementerian Agama, KPP Pratama, BPS, serta BPN. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan perbankan juga menyumbangkan layanannya dalam MPP, yakni
BPJS, PLN, Pos Indonesia, Telkom, Samsat, Bank Jatim dan bank daerah.
Sementara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menempatkan layanan PDAM dalam
MPP ini.
Fadeli
menjelaskan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik (SPBE)
tidak hanya dijalankan di MPP, tetapi sudah dijalankan di Kabupaten
Lamongan. Contohnya, SPBE diterapkan pada bidang perencanaan maupun
keuangan, hingga layanan kepolisian. “Diantaranya jajaran Polres
Lamongan yang sudah menjalankan electronic traffic law enforcement
atau ETLE,” terang Fadeli.
Instansi yang tergabung dalam MPP Kabupaten Lamongan:1. DPMPTSP; 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Dinas Lingkungan Hidup; 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 6. Dinas Pariwisata; 7. Dinas Kesehatan; 8. Dinas Peternakan; 9. Dinas Perikanan; 10. Dinas Pertanian; 11. Dinas Pendidikan; 12. Dinas Tenaga Kerja
13. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; 14. Dinas Sumber Daya Air; 15. Dinas Sosial; 16. Dinas Perhubungan; 17. Dinas Koperasi UKM; 18. Badan Pendapatan Daerah; 19. Kantor Pelayanan Pajak Pratama; 20. Badan Pertanahan Nasional; 21. Polres Lamongan; 22. Kejaksaan; 23. Departemen Agama; 24. Pengadilan; 25. Badan Pusat Statistik;
26. Samsat/Jasa Rahaja; 27. BPJS Ketenagakerjaan; 28. BPJS Kesehatan; 29. PT. PLN (Persero); 30. Pos Indonesia; 31. Telkom; 32. Bank Jatim; 33. Bank Daerah; 34. PDAM. (rls|alfa).