Pakar Hukum Tata Negara, Jimly: Saatnya Perbaiki Pasal Multitafsir di UU ITE

Sejak awal disahkannya UU ITE, memang sudah memunculkan berbagai pelebaran tafsir hukum. Utamanya, tafsir yang merusak kebebasan warga untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat.

Jimly Assshiddiqie RRepublika)
Pakar hukum tata negara, Jimly Assshiddiqie menambahkan, hingga kini semua pelaksana UU menurutnya tidak tergerak untuk memahaminya sebagai penyimpangan implementasi. Bahkan, cenderung melepaskannya dan membuat multitafsir baru lain yang dimanfaatkan banyak pihak.

"Sekarang sudah saatnya (untuk) diperbaiki," ujar Jimly kepada Republika.co.id, Selasa (16/2/2021).

Jimly tak menampik, banyak contoh kasus saat ini yang memanfaatkan UU ITE yang dinilai masih multitafsir tersebut. Terlebih, kata dia, banyak para pengacara yang gagal meyakinkan para penegak hukum terkait hal tersebut. 

Atas dasar itu, dirinya meminta penyelenggara hukum dan negara untuk mulai memperbaikinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Wacana revisi UU ITE ini disampaikan presiden lantaran banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke instansi kepolisian dengan dasar pasal-pasal dalam UU ITE. Namun, Jokowi menilai ada pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2/2021).

Kendati begitu, Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE. Yakni, menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta protuduktif.

Dalam rapim itu, Presiden Jokowi memerintah jajaran TNI-Polri untuk tetap menghormati demokrasi dengan memberi keadilan kepada masyarakat. Aparat, ujar Jokowi, harus menjamin rasa keadilan tetap ada di tengah masyarakat.

"Belakangan ini saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini. Antara lain UU ITE," ujar Jokowi.

Jokowi melanjutkan, pada praktiknya pemanfaatan UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Kendati tidak menyebutkan secara gamblang, namun pernyataan presiden ini erat kaitannya dengan iklim kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Saya paham UU ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih. Agar sehat. Agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif. Tetapi, implementasinya pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujarnya.

Merespons hal ini, Jokowi memerintah Kapolri Listyo Sigit untuk berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya agar lebih selektif dalam menerima dan menyikapi pelaporan pelanggaran UU ITE. Polisi diminta lebih hati-hati terkait pasal-pasal multitafsir.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas. Dan kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Presiden Jokowi. (rol|bpmi|alfa).

Subscribe to receive free email updates: