Menteri Suharso: Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan UMKM 2020-2024
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha yang memiliki aset kurang dari 50 juta dan omzet kurang dari 300 juta, usaha kecil adalah usaha yang memiliki aset antara 50-500 juta dan omzet antara 300 juta hingga 2,5 miliar. sementara itu usaha menengah adalah usaha yang memiliki aset antara 500 juta hingga 10 miliar dan omzer antara 2,5 miliar hingga 50 miliar.
suharso monoarfa (humas bappenas/ppn) |
UMKM
menurut BPS tentang penggolongan industri, yakni: usaha mikro adalah
usaha yang mempekerjakan sebanyak 1-4 tenaga kerja, usaha kecil adalah
usaha yang mempekerjakan 5-19 tenaga kerja, dan usaha menengah adalah
usaha yang mempekerjakan 20-99 tenaga kerja.
Selanjutnya, Definisi usaha
Mikro, Kecil dan Menengah akan diatur pada Peraturan Pemerintah turunan
dari UU Kipta Kerja, saat ini masih dalam tahap pembahasan yang
melibatkan berbagai pihak terkait.
Menurut Kepala Bappenas, indikator
dan target pemerintah dalam pengembangan UMKM pada tahun 2024 adalah
sebagai berikut: rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,9%, kontribusi
UMKM terhadap PDB meningkat menjadi 65%, proporsi Industri Mikro Kecil
(IMK) yang menjalin kemitraan sebesar 11%, rasio kredit UMKM terhadap
total kredit perbankan sebesar 22%, pertumbuhan wirausaha sebesar 4 %,
jumlah sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) baru di luar Jawa yang
beroperasi sebanyak 30 sentra (kumulatif), nilai penyaluran KUR sebesar
Rp 325 Triliun.
“Arah
kebijakan dan strategi pengembangan UMKM dalam RPJMN 2020-2024 mencakup 4
hal: Pertama, peningkatan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan
menengah besar, yang akan dilaksanakan dengan strategi pengembangan
kapasitas usaha dan kualitas produk serta penguatan kapasitas
kelembagaan dan perluasan kemitraan usaha,” ujar Menteri Suharso dalam
Rapat Pembahasan Akselerasi Pengembangan UMKM antar Menteri yang
dilaksanakan secara virtual pada hari Jum’at, 19 Februari 2021.
Kedua,
peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha,
strateginya adalah: (1) Penyediaan insentif fiskal yang berorientasi
ekspor ; (2) Penyediaan skema pembiayaan bagi wirausaha dan UMKM,
termasuk modal awal usaha; (3) Pendampingan mengakses kredit/pembiayaan.
Ketiga,
peningkatan penciptaan peluang usaha dan start-up , yang akan
dilaksanakan dengan strategi: (1) Pelatihan kewirausahaan; (2) Inkubasi
usaha; (3) Penguatan kapasitas layanan usaha; (4) Pengembangan sentra
IKM; (5) Penyediaan insentif fiskal.
Keempat,
optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan industri yang akan
dilaksanakan dengan strategi: (1) Pentahapan dengan fokus 5 subsektor
manufaktur prioritas: makananminuman, tekstil dan pakaian jadi,
otomotif, elektronik, dan kimia; (2) Perluasan ke sektor lain.
Menurut
pemaparannya, Menteri Suharso menyampailan rekomendasi pengembangan
UMKM, antara lain: Inovasi pendanaan program, Pengembangan platform
UMKM, Penguatan konsultan dan lembaga pendampingan UMKM, Insentif bagi
perusahaan yang bermitra, penguatan peran Kementerian KUMKM sebagai
Leading Sector pelaksana program pengembangan UMKM, Pengembangan
kemitraan strategis, Penyediaan ruang bersama bahan baku dan produksi,
Penyediaan expert pool, Perluasan akses pasar dan Pengembangan UMKM
berbasis tematik. (ulul).