Menteri Suharso: Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan UMKM 2020-2024

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha yang memiliki aset kurang dari 50 juta dan omzet kurang dari 300 juta, usaha kecil  adalah usaha yang memiliki aset antara 50-500 juta dan omzet antara 300 juta hingga 2,5 miliar. sementara itu usaha menengah adalah usaha yang memiliki aset antara 500 juta hingga 10 miliar dan omzer antara 2,5 miliar hingga 50 miliar.

suharso monoarfa (humas bappenas/ppn)
UMKM menurut BPS tentang penggolongan industri, yakni: usaha mikro adalah usaha yang mempekerjakan sebanyak 1-4 tenaga kerja, usaha kecil adalah usaha yang mempekerjakan 5-19 tenaga kerja, dan usaha menengah adalah usaha yang mempekerjakan 20-99 tenaga kerja. 
 
Selanjutnya, Definisi usaha Mikro, Kecil dan Menengah akan diatur pada Peraturan Pemerintah turunan dari UU Kipta Kerja, saat ini masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait. 

Menurut Kepala Bappenas, indikator dan target pemerintah dalam pengembangan UMKM pada tahun 2024 adalah sebagai berikut: rasio kewirausahaan nasional  sebesar 3,9%, kontribusi UMKM terhadap PDB  meningkat menjadi 65%, proporsi Industri Mikro Kecil (IMK) yang menjalin kemitraan  sebesar 11%, rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan sebesar 22%, pertumbuhan wirausaha sebesar 4 %, jumlah sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) baru di luar Jawa yang beroperasi sebanyak 30 sentra (kumulatif), nilai penyaluran KUR sebesar Rp 325 Triliun.

“Arah kebijakan dan strategi pengembangan UMKM dalam RPJMN 2020-2024 mencakup 4 hal: Pertama, peningkatan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan menengah besar, yang akan dilaksanakan dengan strategi pengembangan kapasitas usaha dan kualitas produk serta penguatan kapasitas kelembagaan dan perluasan kemitraan usaha,” ujar Menteri Suharso dalam Rapat Pembahasan Akselerasi Pengembangan UMKM antar Menteri yang dilaksanakan secara virtual pada hari Jum’at, 19 Februari 2021.

Kedua, peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha, strateginya adalah: (1) Penyediaan insentif fiskal yang berorientasi ekspor ; (2) Penyediaan skema pembiayaan bagi wirausaha dan UMKM, termasuk modal awal usaha; (3) Pendampingan mengakses kredit/pembiayaan.

Ketiga, peningkatan penciptaan peluang usaha dan start-up , yang akan dilaksanakan dengan strategi: (1) Pelatihan kewirausahaan; (2) Inkubasi usaha;  (3) Penguatan kapasitas layanan usaha; (4) Pengembangan sentra IKM; (5) Penyediaan insentif fiskal.

Keempat, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dan industri yang akan dilaksanakan dengan strategi: (1) Pentahapan dengan fokus 5 subsektor manufaktur prioritas: makananminuman, tekstil dan pakaian jadi, otomotif, elektronik, dan kimia; (2) Perluasan ke sektor lain.

Menurut pemaparannya, Menteri Suharso menyampailan rekomendasi pengembangan UMKM, antara lain:  Inovasi pendanaan program, Pengembangan platform UMKM, Penguatan konsultan dan lembaga pendampingan UMKM, Insentif bagi perusahaan yang bermitra, penguatan peran Kementerian KUMKM sebagai Leading Sector pelaksana program pengembangan UMKM, Pengembangan kemitraan strategis,  Penyediaan ruang bersama bahan baku dan produksi, Penyediaan expert pool, Perluasan akses pasar dan Pengembangan UMKM berbasis tematik. (ulul).

Subscribe to receive free email updates: