Tahun 2021 Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta Lewat Ditjen Pendis

Ali Ramdhani
Tahun 20221 penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah swasta akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam setelah sebelumnya dikelola Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag kabupaten/kota.

"Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Tetapi untuk penyaluran Dana BOP pada Raudhatul Athfal dan Dana BOS pada madrasah ibtida'iyah negeri tetap dilakukan Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kemudian, lanjut dia, penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN, tetap dilakukan oleh satuan kerja madrasah negeri yang bersangkutan.

Dhani mengatakan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya pembelajaran jarak jauh seperti pembelian paket data internet sebesar Rp150 ribu per bulan tiap siswa. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal Rp200 ribu per orang tiap bulan.

Baca juga: Perkumpulan Guru Madrasah Kab. Bogor dan Kejari Gelar Workshop Pengelolaan Dana BOS

Ia mengatakan terdapat ketentuan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk paket data, yaitu dengan ketentuan siswa, guru dan tenaga kependidikan terkait tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar, mengatakan satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2020.

Untuk BOP RA, kata dia, sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, sedangkan MA dan MAK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.

"Anggaran ini lebih tinggi Rp100ribu jika dibanding dengan BOP dan BOS 2019," katanya. (ant|alfa).

Subscribe to receive free email updates: