Kuota Haji Indonesia 2021 Masih Menunggu MoU dengan Saudi

Foto Kemenag
Kuota haji Indonesia pada 2021 masih menunggu hasil MoU dengan Pemerintah Saudi. Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ramadhan Harisman pada acara Jagong Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020).

"MoU tentang haji itu dilaksanakan antara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dengan perwakilan dari misi misi haji seluruh dunia, kalau Indonesia diwakili oleh Menteri Agama Republik Indonesia," ujarnya.

Ramadhan mengatakan bahwa  penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2020, MoU dilaksanakan pada tahun 2019 di awal bulan Desember dan tahun ini bisa jadi diawal bulan Desember atau akhir bulan November. 

"Artinya kuota haji Indonesia untuk tahun 2021 baru bisa diketahui setelah MoU, jadi kalau ada informasi kuota haji kita naik, tetap atau berkurang tahun depan tidak benar,kapan kita baru bisa meyakini kebenarannya itu setelah MoU," ucap Ramadhan dalam keterangannya yang dilansir situs Kemenag RI.

Baca juga: Pelunasan Haji Ditutup, 19.815 Belum Lunasi BPIH

Dia menjelaskan, kuota haji Indonesia terbagi 2. Pertama kuota untuk  jemaah dan kuota untuk petugas, kuota untuk jemah dibagi 2 yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. 

"Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus diatur dalam Undang Undang tersebut yaitu kuota haji khusus besar 8% dari kuota haji nasional, jadi kalau kita lihat kuota nasional  jemaah haji tahun 2020 kita sebesar 221.000 kalau dibagi delapan persennya untuk haji khusus yaitu berjumlah 17.680 untuk kuota haji khusus, dan kuota haji regulernya 203.320," ucapnya. 

Untuk kuota petugas, ia menegaskan tidak menggunakan kuota jemaah haji. Kuota petugas haji berjumlah 4.200 dibagi kedalam petugas haji kloter dan petugas haji non kloter. (rls|azka).

Subscribe to receive free email updates: