BPJPH Sosialisakan Jamiman Halal pada 100 UMK Kepri

Foto BPJPH

100 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau mendapat pembinaan tentang jaminaan produk halal dari Badan Penyelenggara Jaminan  Produk Halal (BPJPH). Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau diikuti  pelaku UMK yang berasal dari Tanjung Pinang, Karimun, Lingga, dan Batam. 

"Bimtek ini penting untuk mempersiapkan UMK di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau, untuk menerapkan standar halal yang sangat dibutuhkan untuk berkompetisi di pasar global," tutur Kepala BPJPH Sukoso, di Bintan, Senin (19/10/2020). 

Melalui Bimtek JPH ini, Sukoso berharap pelaku UMK semakin siap, dan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal dapat berjalan efektif, efisien, serta sesuai target. 

Ia meminta agar pelaku UMK tidak melalaikan urgensi sertifikasi halal dalam pengembangan usahanya. "Sertifikasi produk halal sangat penting. Jangan lengah dengan (melalaikan) kehalalan produk, karena pasar (dapat) diambil oleh orang lain," imbuh Sukoso.

Profesor di bidang Biokimia itu mengatakan bahwa untuk dapat unggul di sektor perdagangan global, banyak negara telah mempersiapkan diri dengan berbagai instrumen yang diperlukan. Mereka, lanjut Sukoso, menyadari betul bahwa kebutuhan dunia akan produk halal sangat besar. 

Untuk itu, ia mengajak pelaku UMK yang hadir untuk semakin meningkatkan standar kualitas produknya, agar mampu bersaing bahkan unggul dibandingkan produk dari negara lain. "Saya tahu produk luar sudah banjir di Kepri,” kata Sukoso.

Sukoso pun menggarisbawahi pentingnya integritas pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produknya. "Pertanggungjawaban atas produk halal bukan saja kepada konsumen di dunia saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab hingga akhirat," pesan Sukoso. 

Ia juga mengungkapkan adanya tantangan yaitu berupa rendahnya literasi halal di Indonesia. Ia menegaskan, dengan komitmen bersama dari berbagai pihak termasuk masyarakat tantangan itu pasti dapat dihadapi dengan cepat. "Apalagi saat ini sertifikasi halal telah diterapkan secara mandatory sebagai kewajiban di Indonesia," tutur Sukoso.

Salah satu upaya dalam meningkatkan literasi halal ini, menurutnya adalah dengan mengoptimalkan peran perguruan tinggi di masyarakat. "Literasi halal kita mulai dari kampus, karena akan ada proses diskusi yang berkelanjutan," imbuhnya.

Menurut Sukoso pemerintah akan terus mendorong eksistensi UKM dengan berbagai kemudahan termasuk dalam sertifikasi halal. Melalui UU Omnibuslaw, bahkan pemerintah bermaksud memberikan tarif sebesar Rp.0 dalam sertifikasi halal bagi produk UMK yang beromzet di bawah Rp.1M pertahun. 

Pada kesempatan tersebut, Sukoso juga menyerahkan sertifikat bagi pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikasi halal. Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenag Kepri Mahbub Daryanto, Kabid Bimas Islam Edi Batara, Kepala Bagian UAK STAIN SAR Provinsi Kepri Imam Subekti.(kmg|alfa).

Subscribe to receive free email updates: